Terlilit Hutang, Dodik Kurniawan Nekat Rampas Motor Janda

Dodik Kurniawan dan barang bukti sepeda motor hasil curian milik janda
Dodik Kurniawan dan barang bukti sepeda motor hasil curian milik janda

Dodik Kurniawan warga Mulung Driyorejo, Gresik, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dalam waktu cukup singkat berhasil dibekuk aparat Polsek Driyorejo.


Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait tindak pidana curas.

"Pelakunya curas ini adalah Dodik kurniawan warga asli Dusun Pidodo Desa Sumput Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik yang tinggal bersama istrinya di Desa Mulung Kecamatan Driyorejo," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (16/2).

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia (pelaku) mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi yakni terlilit hutang," tuturnya.

"Apapun alasannya perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. 

Ditanya kronoologis kejadian, Zunaedi menjelaskan bahwa awalnya antara pelaku dan korbannya dengan inisial LNI seorang single perent (janda) berkenalan lewat medsos (Faceboks).

Hingga berlanjut keduannya janjian untuk ketemuan, setelah korban diiming-imingi untuk diberi pekerjaan disebuah perusahaan diwilayah Driyorejo dan diajak bertemu langsung dengan personalia perusahaan oleh pelaku.

Namun, rupanya hal itu merupakan skenario dari pelaku untuk melakukan aksi kejahatannya kepada korban. Sebab saat keduanya berboncengan menggunakan motor korban, pelaku tiba-tiba membawa korban ke area persawahan yang sunyi," paparnya.

Di lokasi itulah, sambung Zunaedi, pelaku kemudian merampas kendaraan korban dengan cara memukul korban hingga tersungkur dan kemudian menginjak-injak korbannya.

Dalam keadaan tak berdaya korban sempat mempertahankan motor miliknya, meski harus terseret beberapa meter oleh laju kendaraan saat hendak dibawa kabur pelaku.

Beruntung warga yang ada disekitar lokasi kejadian, mendengar teriakan korban saat berteriak meminta tolong. Hingga, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Driyorejo dan langsung ditindaklanjuti sehingga dengan waktu cukup cepat bisa kita amankan," ungkapnya. 

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara," tandasnya.