Kebijakan BPJS Kesehatan jadi Syarat Jual Beli Tanah, PKB Curiga Ada Anasir Jahat

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Net
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim/Net

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim bereaksi keras atas kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual-beli tanah.


Menurut Luqman Hakim, kebijakan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2022 ini sangat konyol dan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Pasalnya, aturan yang mengacu Intruksi Presiden 1/2022 dan yang ditindaklanjuti dengan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 itu justru merugikan rakyat.

"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang," tegas Luqman Hakim dalam keterangannya, Sabtu (19/2).

Selain itu, Luqman Hakim mempertanyakan korelasi antara BPJS Kesehatan dengan jual-beli tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat tidak nyambung.

"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan?" sesal Wakil Sekjen DPP PKB ini dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Secara filosofi konstitusi, kata dia, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.

Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara justru tidak boleh memberangus hak rakyat dengan cara-cara yang tidak masuk akal seperti itu.

"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," cetusnya.

Karena itu, Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.

"Saya minta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," pungkasnya.