BPJS Kesehatan Jember Beri Kemudahan Layanan JKN Selama Mudik Lebaran

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita (batik berjilbab) didampingi Kabid Pelayanan Dinkes Jember dr Santi (baju putih) saat konferensi pers/RMOLJatim
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Yessy Novita (batik berjilbab) didampingi Kabid Pelayanan Dinkes Jember dr Santi (baju putih) saat konferensi pers/RMOLJatim

Selama periode cuti bersama dan libur hari Raya Idul Fitri 2024, yakni pada 8-15 April 2024, BPJS Kesehatan Jember berkomitmen memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Komitmen tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.

"Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember, Yessy Novita saat jumpa pers di Kantor BPJS Kesehatan Jember, Rabu (20/3).

Ia menegaskan peserta JKN yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, tetap dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan. 

Untuk mewujudkan itu, lanjut Yessi, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. 

Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup administrasi, pemberian informasi, dan penanganan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN.

Yessi menambahkan, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulan per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. 

"Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala," kata Yessi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Bahkan BPJS Kesehatan, lanjut dia, telah menerapkan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam rangka Transformasi Mutu Layanan.

Dengan adanya janji layanan JKN, peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

"BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran," katanya.

BPJS Kesehatan juga memastikan tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

"Peserta JKN dapat langsung menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk pencarian informasi fasilitas terdekat bagi yang melakukan perjalanan mudik. Selain itu dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat," terangnya.

Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini akan mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat.

Dia mengimbau bagi peserta JKN yang melakukan perjalanan mudik untuk senantiasa menjaga kesehatan dengan makanan bergizi seimbang, kurangi makanan tinggi gula, perbanyak asupan air putih, istirahat cukup, dan usahakan tetap berolahraga ringan.