Sistem Kelas Rumah Sakit BPJS Kesehatan Mau Dihapus dan Diganti KRIS, DJSN Pastikan Kawal RUU Kesehatan 

Anggota DJSN bidang Pekerja Andy William Sinaga saat bertemu pegiat Jaminan Sosial di Surabaya/Ist
Anggota DJSN bidang Pekerja Andy William Sinaga saat bertemu pegiat Jaminan Sosial di Surabaya/Ist

Dewan Jaminan Sosial Nasional Republik Indonesia (DJSN) melakukan dialog informal dengan para pegiat Jaminan Sosial di Surabaya, Senin (12/6).


Hadir dalam pertemuan itu Ruri, Ketua FSP Farkes KSPSI Surabaya; Refi Mikhail Ketua FSP Parekraf KSPI; Sonny Mardianto, aktivis KSPI Jatim/pegiat Jamsos Jawa Timur; dan Bayu pegiat UMKM Surabaya. 

Anggota DJSN bidang Pekerja Andy William Sinaga mengatakan  pertemuan itu untuk menyerap aspirasi dari stakeholder penggiat Jaminan Sosial (Jamsos) dari beberapa pimpinan Serikat Pekerja Surabaya sekitarnya.

"Pertemuan ini merupakan sharing informasi tentang eksisten Jaminan Sosial terutama dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial, baik ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja formal dan pekerja informal baik yang bekerja di industri kecil menengah dan pekerja informal lainnya," ujar Andy dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Andy mengapresiasi kawan-kawan pegiat Jaminan Sosial khususnya dari kalangan serikat pekerja. 

"Kami seluruh anggota DJSN baik dari unsur pemerintah, tokoh, pekerja dan pengusaha juga tetap mengawal RUU Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," serunya.

Andy menambahkan bahwa saat ini DJSN tetap mengawal RUU Kesehatan terutama rencana penghapusan pelayanan BPJS Kesehatan.

"Karena kita akan menghapuskan sistem kelas di rumah sakit unuk BPJS Kesehatan dan menggantikan dengan Kamar Rawat Inap Standard (KRIS), dimana salah satu Rumah Sakit (RS) di Sidoarjo merupakan salah satu rumah sakit yang dijadikan pilot project penerapan KRIS. Ini yang kita kawal," tandasnya. 

Sementara Sonny Mardianto menerangkan bahwa peran serta BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih ditingkatkan terutama dalam memberikan pelayanan Jamsostek bagi para peserta pekerja penerima upah.

Menurutnya perlu sosialisasi yang intens tentang Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) khususnya bagi para pekerja formal di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Gresik.

Sonny juga menyarankan agar dalam Rancangan Undang Undang (RUU) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan masih tetap sebagai Badan Penyelenggara yang langsung di bawah Presiden. 

Sedangkan Raffi dan Bayu mengusulkan agar sosialisasi kepada para pelaku pekerja informal lebih ditingkatkan sehingga para pekerja informal perlu dilindungi. 

"Perlu segera didorong diberlakukannya regulasi Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) Jamsosnaker agar para pekerja rentan perlu segera dilindungi," ujar keduanya.