Perbandingan suara adzan di pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing di perumahan harus diklarifikasi Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut
"Sebaiknya Menag segera meralat ucapannya itu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan tafsir-tafsir di masyarakat tidak semakin liar,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (24/2).
Wakil Ketua Umum PAN ini menyayangkan, seharusnya Menag tidak mengambil perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing karena kurang elok dan tidak pas.
"Komunikasi atau sosialisasi kebijakan seharusnya menggunakan perumpaan yang tepat. Jangan memberikan contoh atau perumpamaan yang justru menimbulkan tafsir-tafsir liar dan kegaduhan,” tegasnya lagi.
Menag Yaqut menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala agar lebih tertib. Yaqut lalu mengibaratkan dengan contoh anjing menggonggong.
"Kalau kita hidup dalam satu kompleks, misalnya. Kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu enggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan," tegas Menag Yaqut.
- Menag Terbitkan Edaran Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina
- Menag Ingatkan BKM Jaga Masjid agar Tak Digunakan Politik Praktis
- Gugatan Jemaah Soal Katering Haji Rp1,1 Miliar ke Kemenag Dicabut