PA 212: Penembakan Dokter Sunardi Zalim, Tugas Densus Bukan Membunuh

Ilustrasi Densus 88 Antiteror/Net
Ilustrasi Densus 88 Antiteror/Net

Penembakan terduga teroris yang berprofesi sebagai dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah dikritisi Persaudaraan Alumni 212. Bagi PA 212, apa yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror tersebut tidak bisa dibenarkan.


Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif berujar, tuduhan terorisme masih bersifat dugaan. Maka, penembakan dokter bernama Sunardi adalah perbuatan zalim.

"Terlalu zalim," ujar Slamet dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/3).

Slamet meminta kepada tim Densus 88 maupun pihak kepolisian untuk menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM). Apalagi, kepolisian maupun Densus tidak bisa memvonis seseorang bersalah akibat perbuatannya.

"Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau salah. Tugas Densus menangkap, bukan membunuh," tutup Slamet.