Menag: Kewenangan BPJPH, Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi!

Label hala baru dari Kemenag dan label halal MUI/Repro
Label hala baru dari Kemenag dan label halal MUI/Repro

Label halal kini sudah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Bukan lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.


Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Menag Yaqut seperti dilansir Kantor Berita RMOL Banten

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

BPJPH Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Menurut Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," demikian Aqil.