KPU Jember Anggap Laporan PAN Terkait Sengketa Hasil Pemilu 2024 Sudah Kadaluwarsa

Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang digelar di Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/3)/RMOLJatim
Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang digelar di Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/3)/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Jember menilai Banwaslu Kabupaten Jember, sudah tidak berwenang menangani perkara sengketa hasil pemilu 2024. Sebab laporan tersebut sudah melewati batas waktu alias Kadaluwarsa. Hal ini sesuai regulasi Bawaslu RI yang dikeluarkan 15 Maret 2024.


Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, saat membacakan tanggapan terlapor (5 Komisioner KPU Jember dan 5 anggota Sumberbaru) menanggapi materi pokok laporan pelapor (PAN). Tanggapan ini disampaikan dalam sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu, yang digelar di Kantor Bawaslu Jember, Senin (26/3) siang.

Menurut Syai'in sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yang menjadi obyek persidangan adalah terkait dengan perselisihan hasil Pemilu 2024. Untuk perselisihan hasil pemilu, diatur dalam pasal 473 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, seharusnya laporan itu ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Karena itu, Bawaslu Kabupaten Jember, sudah tidak berwenang menangani dan memutus laporan perselisihan hasil pemilu, karena sudah menjadi kewenangan MK," ucap Syai'in, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/3).

Selain itu lanjut Syai'in obyek laporan pelapor tidak jelas, apakah pelanggaran administrasi atau perselisihan hasil Suara. Serta laporan yang diajukan tidak ada korelasinya dengan alat bukti, yang dilampirkan. Hal ini juga dikuatkan dengan surat Bawaslu RI, nomor 290, yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu 2024, pembacaan putusan sudah harus selesai pada hari Senin 18 Maret 2024. 

Dari fakta ini Bawaslu sudah tidak berwenang lagi menangani dan memutus perkara tersebut, karena sudah melewati batas waktu 18 Maret.

"Karena itu, kami meminta Bawaslu Kabupaten Jember, menolak Laporan pelapor," pinta Syai'in.

Sementara Habib Zaini, kuasa hukum Saksi PAN, Haidir Windu Setiaji saat dikonfirmasi membantah jawaban terlapor tersebut. Dia menjelaskan bahwa yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu. Bukan hanya pelanggaran administrasif, karena faktanya ada unsur pidananya. 

"Menurut kami terlapor kurang cermat, dalam melihat laporan tersebut. Kasus tersebut, sudah kami laporkan sejak 13 Maret 2024, sebelum ada surat dari Bawaslu," katanya.

Untuk itu, lanjut Habib, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi serta ahli dalam persidangan mendatang.

Setelah pembacaan laporan tersebut, pimpinan sidang, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, sidang menunda sidang, Selasa (2/4) pekan depan. Sanda memberikan kesempatan pelapor, untuk menghadirkan saksi-saksi dan ahli.

"Sidang Kami tunda Selasa pekan depan, dengan  agenda pembuktian, yakni pemeriksaan saksi - saksi dan ahli," katanya, kemudian mengetok palu, yang menandakan sidang ditutup.

Sebelumnya, PAN melalui tim kuasa hukumnya, Habib Zaini dkk, melaporkan 5 Komisioner KPU Jember, yakni Muhamad Syai'in, Andi Wasis, Hanafi, Ahmad Susanto dan Dessy Anggraini berserta 5 Anggota PPK Sumberbaru, yakni Mastubi, Nurahmad, Edy Sutikno, Mahfudz dan Syaiful Ulum, ke Bawaslu Provinsi Jatim. Laporan ini dilakukan menyusul hasil hitung ulang di PPK Sumberbaru, yang menyebabkan suara PAN menyusut 2.084. Pasca hitung ulang, Sebanyak 2.020 suara PAN tersebut masuk ke Partai Gerindra. Hal ini berakibat PAN kehilangan kursi di DPR RI.

Hasil hitung ulang tersebut, sebagai dampak laporan Partai Golkar, yang melaporkan sesama caleg internal Partai Golkar. Menyusul temuan itu, Partai Gerindra melaporkan PAN ke Bawaslu Kabupaten Jember, karena menemukan penggelembungan suara PAN di 13 Kecamatan, salah satunya di kecamatan sumberbaru.

Atas laporan itu, Bawaslu Jember, merekomendasikan untuk dilakukan hitung ulang. Berdasarkan hitungan ulang tersebut, suara PAN yang semula 10 ribuan, akhirnya menyusut sekitar 4 ribuan.