Kehadiran secara fisik di persidangan kasus dugaan kekerasan terhadap M. Kece dinginkan Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa. Sebab dari itu, sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis ini (17/3) ditunda.
- Istri Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta 8 Jam Diperiksa KPK: Terima Kasih!
- Soal Bupati Probolinggo dan Hasan Aminuddin, PCNU Kraksaan Angkat Bicara
- Serpihan Kertas Ditemukan di Kantor Sementara Walikota Bekasi, KPK Minta Tidak Ada Pihak yang Sengaja Halangi Penyidikan
"Saya mohon kepada yang mulia supaya lebih nyaman ke depan, mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai sidang selesai untuk offline, menghadirkan kami sebagai terdakwa di pengadilan, termasuk sidang hari ini, Insha Allah semuanya lancar," ujar Napoleon dalam sidang.
Jenderal bintang dua itu hadir secara virtual dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada persidangan kali ini.
Penundaan sidang yang diputuskan Majelis Hakim PN Jaksel juga lantaran kuasa hukum terdakwa, Ahmad Yani, meminta agar kliennya dihadirkan secara langsung. Hal itu, demi kelancaran komunikasi antara penasihat hukum dengan Napoleon.
"Kami ingin (sidang) tidak online, tetapi offline. Setelah jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim akan menanyakan apa terdakwa memahami. Dalam rangka itu, tidak mungkin kami bisa berkomunikasi dengan terdakwa yang nun jauh di sana," ucapnya.
Maka dari itu, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto menyampaikan bahwa pihaknya mengabulkan permintaan Napoleon, meskipun kehadiran secara online dan offline merupakan persoalan teknis.
"Sidang ditunda Kamis, 24 Maret 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan," tutupnya.
- Novel Baswedan Cs Dilantik Jadi ASN Polri
- Antisipasi Terjadi Kembali Bentrok Antar Nelayan, Polsek Kwanyar Ambil Langkah Tegas
- Presiden Jokowi Akan Dipolisikan Gegara Buat Kerumunan Di Maumere
ikuti update rmoljatim di google news