Fraksi Madiun Bermartabat (Mantab) DPRD Kota Madiun bubar akibat sikap Golkar yang tidak konsisten dengan surat perjanjian kesepakatan bersama untuk tetap solid hingga akhir periode mendatang.
- Mayoritas Kantor Partai Peserta Pemilu 2024 di Kota Madiun Tak Aktif
- Prestasi Ganjar Kalah Jauh Dibanding Anies, Peluang Diusung Parpol di Pilpres 2024 Kecil
- Kerahkan Tim ke 123 Lokasi, Kemenag Gelar Sidang Awal Ramadhan 22 Maret 2023
Mantan Ketua Fraksi Mantab, F Bagus Panuntun merasa kecewa. Karena Golkar telah melanggar komitmen tertulis yang dibubuhi tanda tangan lima anggota Fraksi Mantab. Namun, komitmen itu bubar sebelum paripurna perubahan AKD.
“Kita sudah ada surat kesepakatan bahwa Mantab tetap tiga partai. Itu ditandatanggani bersama oleh lima orang anggota,” kata Bagus kepada kantor berita RMOLJatim di Madiun, Jumat (18/4).
Kekecewaan Bagus cukup beralasan, karena lanjut Bagus. Semua keinginan partai berlambang beringin tersebut selalu diakomodir. Golkar sempat meminta Winarko duduk pada posisi Ketua Komisi III, dan Dedi Tri Arifianto di Komisi II. Permintaan itu juga telah disepakati oleh seluruh anggota Fraksi Mantab. Sebelum agenda paripurna perubahan AKD.
"Golkar mengirimkan surat ke Fraksi Mantab, tembuasan Ketua, bahwa Golkar meminta atas nama Dedi di Komisi II dan Winarko Ketua Komisi III. Dan saya setujui,” ujarnya.
Dalam kocok ulang AKD, Winarko akhirnya hanya menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III, setelah bergabung dengan Demokrat. Padahal sebelumnya, Fraksi PDIP, Demokrat, dan Perindo sempat melobi Bagus untuk duduk diposisi jabatan wakil ketua komisi II. Namun Bagus menolak dengan alasan agar Winarko dapat menduduki jabatan wakil ketua komisi III.
“Kami dilobi dari tiga fraksi itu, tetapi saya tidak mau karena saya yang diminta (menduduki jabatan Ketua Komisi III). Saya sampai mengalah agar pak Winarko ini diposisikan. Tetapi setelah saya ajukan pak Winarko, tiga pimpinan ini menolak semuanya. Kalau bangga menjadi wakil ketua, ya silahkan,” cetusnya.
Bagus pun sempat menyoal surat Golkar nomer 010/DPD-II/PG/III/2022 tentang perpindahan anggota fraksi yang dikirimkan kepada Ketua DPRD tembusan Ketua Fraksi Mantab dan Ketua Fraksi Demokrat itu dinilai janggal. Pasalnya, hanya ditandatanggani oleh Ketua DPD II Partai Golkar Kota Madiun, Winarko. Tanpa adanya tanda tangan sekertaris partai. Ditambah tanggal pembuatan surat juga tidak ada.
"Itu hanya di tandatanggan ketua partai, dan yang saya terima tidak ada tanggalnya. Kemudian saya telephone sekwan, terkait alur surat Golkar. Kemudian saya tanya, surat itu sah atau tidak? Karena surat itu hanya di tandatanggani ketua saja. Kalau itu dibilang sah ya nggak papa," pungkas Bagus dengan nada kecewa.
Sekedar diketahui, Fraksi Madiun Bermartabat (Mantab) DPRD Kota Madiun adalah Fraksi gabungan tiga partai akhirnya PSI (2 kursi), Nasdem (1 kursi) dan Golkar (2 kursi). Dengan lepasnya Golkar dari Fraksi Mantab, saat ini tersisa PSI dan Nasdem membentuk fraksi sendiri.
- Pasca Gugatan Ditolak PN Kota Madiun, DPRD Kota Madiun akan Segera PAW 2 Anggotanya
- Komisi Tiga Akan Sidak ke Pasar Kawak kota Madiun dan Panggil PUPR
- Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Legitimasi Surat dari Sekda
ikuti update rmoljatim di google news