Pasca Gugatan Ditolak PN Kota Madiun, DPRD Kota Madiun akan Segera PAW 2 Anggotanya

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun, Jawa Timur akan segera melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 anggota DPRD Kota Madiun sisa masa jabatan 2019-2024.


Widodo Ponco Putro menggantikan Dwi Jatmiko Agung Subroto yang keluar dari PDIP dan bergabung dengan partai politik (parpol) lain. Sedangkan Anton Kusumo mengantikan Ihsan Abdurrahman Siddiq yang dipecat dari partai berlambang banteng moncong putih.

"Intinya persyaratan keduanya sudah lengkap. Kita sudah proses itu melalui sistem aplikasi, kita tunggu keputusan dari provinsi (Gubernur)," kata ketua DPRD kota Madiun Andi Raya, kepada kantor berita RMOLJATIM, Jum'at (26/1). 

Andi menambahkan jika proses PAW untuk Anton Kusumo sempat terhambat karena ada upaya gugatan oleh Ihsan Abdurrahman Siddiq pasca dipecat dari PDIP.

"Disisi kami lembaga DPRD , sudah menjalankan prosesnya sesuai dengan aturan dan perintah dari PKPU," pungkasnya.