Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Gus Yasin: Doa Istri dan Anak Korban akan Jadi Bandul Pemberat di Pengadilan Akhirat

Praktisi hukum Tjetjep Muhammad Yasin/Ist
Praktisi hukum Tjetjep Muhammad Yasin/Ist

Vonis bebas dua anggota polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella selaku terdakwa kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, sudah diprediksi banyak kalangan sebagai pengadilan sinetron.


Salah satunya disampaikan praktisi hukum Tjetjep Muhammad Yasin dalam keterangannya, Sabtu (19/3).

"Sudah sesuai prediksi. Sinetronnya sangat jelas. Pemain diproses oleh pelatihnya, dituntut oleh kawannya dan dihakimi oleh rekan kelompok, muter sudah jadinya. Semua hanya dagelan," urai Gus Yasin, sapaan akrabnya. 

Atas penegakan hukum yang tidak memenuhi unsur keadilan tersebut, Gus Yasin mengingatkan para pengadil maupun terduga pelaku jangan bersenang-senang dulu, sebab masih ada peradilan akhirat.

Di dunia rekayasa penegakan hukum bisa saja dilakukan, tapi tidak di peradilan akhirat. 

"Maka hanya peradilan akhirat yang bisa diharapkan di negara yang penegakan hukumnya penuh dengan upaya rekayasa. Ingat, doa keluarga dari isteri, anak, orang tua bersama doa jutaan umat akan menjadi bandul pemberat sangat mungkin selamanya kepada siapapun yang berhubungan langsung maupun tidak langsung atas peristiwa KM 50 di pengadilan akhirat kelak," tegasnya.

Gus Yasin menambahkan, dari rangkaian kejadian ketika peristiwa kelam pembunuhan Laskar FPI di KM 50 tidak dianggap pelanggaran HAM sehingga prosesnya tidak masuk di Pengadilan HAM, maka hasil akhirnya sudah banyak yang memprediksi. 

"Saya sebagai praktisi hukum sesungguhnya baru kali ini ada peristiwa yang saya yakin adalah pembunuhan, sudah ditetapkan pelakunya sebagai tersangka tidak juga kepada pelakunya dilakukan penahanan, anehkan? Ini ada apa dan kenapa bisa begitu?" Demikian Gus Yasin.