Praktisi Hukum Jawa Timur Dukung  Edy Mulyadi Dibebaskan, Gus Yasin: Dia Korban Hukum Tebang Pilih

Sejumlah praktisi hukum, ulama dan tokoh yang tergabung dalam LBH Pembela Islam Terpercaya (Pelita Umat) Jawa Timur menyatakan dukungan pada Edy Mulyadi/RMOLJatim
Sejumlah praktisi hukum, ulama dan tokoh yang tergabung dalam LBH Pembela Islam Terpercaya (Pelita Umat) Jawa Timur menyatakan dukungan pada Edy Mulyadi/RMOLJatim

Sejumlah praktisi hukum, ulama dan tokoh yang tergabung dalam LBH Pembela Islam Terpercaya (Pelita Umat) Jawa Timur menyatakan dukungan pada Edy Mulyadi, tersangka kasus ujaran 'tempat jin buang anak', yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/5).


"Kami menyampaikan sikap dan pandangan bahwa kritik Bang Edy Mulyadi tentang proyek IKN hanya akan membebani rakyat akhirnya terbukti. Belum lama ini, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk pembangunan IKN sampai kegiatan Otorita. Aturan yang diteken Presiden pada 18 April 2022 ini memuat 13 pungutan pajak yang membebani rakyat," terang Koordinator Pelita Umat, Slamet Sugianto di Museum NU, Surabaya, Minggu (8/5).

Ditambahkan Sugianto, aspirasi menolak IKN bukan hanya disampaikan oleh Edy Mulyadi. Melainkan jug banyak elemen masyarakat yang menolak proyek tersebut, termasuk elemen masyarakat Kalimantan sendiri.

"Selain Koalisi Masyarakat Kalimantan yang menyatakan menolak UU IKN yang dinilai cacat prosedur dan substansi, dikabarkan seorang ibu bernama Dahlia Yati dari Suku Paser Balik, penduduk asli tempat calon berdirinya IKN, mengaku kaget lahan rumahnya tiba-tiba sudah dipasang patok lahan rencana pembangunan Ibu Kota baru tersebut. Yati menyebut lahan tersebut dipatok setelah sebelumnya datang surat edaran dari pemerintah Kalimantan Timur," jelasnya.

Hal itu membuktikan, lanjut Sugianto, ujaran 'Tempat Jin Buang Anak' hanyalah dalih yang digunakan oleh oligarki untuk menjerat Edy Mulyadi. Karena faktanya, banyak penolakan dari masyarakat Kalimantan sendiri.

"Kasus Bang Edy Mulyadi bukanlah kasus hukum melainkan kasus politik. Pilihan politik menolak Proyek IKN adalah sebab kriminalisasi terhadap Bang Edy Mulyadi," imbuhnya.

Menurutnya, dalam menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, karena pendapat yang disampaikan berseberangan dengan kepentingan rezim dan oligarki, akhirnya Edy Mulyadi dicari-cari kesalahannya untuk dikriminalisasi.

Karena itu pihaknya menolak segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Edy Mulyadi dan elemen rakyat lainnya. 

"Kami memberikan dukungan dan pembelaan penuh kepada Bang Edy Mulyadi dan menuntut untuk segera membebaskannya dari segala tuduhan," tuntasnya. 

Senada disampaikan Ketua Harian Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Tjetjep Muhammad Yasin. Menurutnya, apa yang disampaikan Edy Mulyadi soal IKN adalah bagian dari kegalauan masyarakat luas. Tidak ada sama sekali untuk meredahkan yang lain. 

“Saya sendiri melihat kebijakan pemerintah soal IKN ini sudah ugal-ugalan, selain tidak ada feasibility study (studi kelayakan), duit dari mana ketika hutung sudah menggunung,” tegas Alumni PP Tebuireng, Jombang ini.

Ditambahkan Gus Yasin, sapaan akrabnya, Edy Mulyadi merupakan korban hukum yang tebang pilih. 

"Dia korban hukum tebang pilih.  Banyak kasus yang lebih layak, lebih serius tetapi faktanya terbebas begitu saja. Hukum ini hanya untuk orang yang kritis kepada pemerintah, selebihnya dibiarkan,” demikian Gus Yasin dikutip Kantor Berita RMOLJatim.