Bahas 4 Raperda di Rapat Paripurna, Begini Pandangan Umum Fraksi DPRD Malang

Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dibahas pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (23/3). Agendanya penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.


Empat Raperda itu adalah tentang pengarusutamaan gender, inovasi daerah, perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2010 tentang retribusi perizinan tertentu dan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Malang 2022-2042.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi bersama Wakil Ketua H Kholiq dan Miskat. Hadir Bupati Malang H M Sanusi dan sejumlah OPD.

Atas disampaikannya 4 Raperda itu, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Malang, diantaranya fraksi PDI-P, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi NasDem, dan Fraksi Gerindra bersepakat memberikan pandangan umum yang dibacakan oleh Amarta Faza dari Fraksi NasDem selaku juru bicara.

Pertama, mengenai pengarusutamaan gender seluruh fraksi berpandangan sangat relevan. Tujuannya dapat mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam pembangunan, serta dapat mewujudkan pemenuhan hak dasar dan kemudahan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif serta responsif gender.

Selain itu, mendukung upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan dibidang sosial ekonomi, politik, dan hukum melalui perangkat daerah yang memiliki kewenangan dan organisasi kemasyarakatan.

"Dari tujuan tersebut, kami berpandangan sangat relevan dan agar bisa terwujud. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah ini diundangkan, agar segera membentuk kelembagaan Pengarusutamaan Gender. Jangan sampai Peraturan Daerah sudah ada, tetapi kelembagaannya tidak segera dibentuk. Selain itu, juga harus didukung dengan anggaran yang rasional-proporsional sesuai kemampuan daerah," ujar Amarta Faza.

Kedua, Raperda mengenai Inovasi Daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah bahwa tujuan utama dari inovasi daerah adalah meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan sasaran peningkatan Pelayanan Publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing Daerah.

"Maka dari itu, kami sependapat dengan saudara Bupati dalam menyusun tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah untuk peningkatan produktifitas, kualitas dan kualitas Pelayanan Publik oleh Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, dapat memperdayakan serta meningkatkan sinergitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan Daerah, peningkatan daya saing Daerah," papar Faza.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertent merupakan instrumen untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan kemandirian daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah.

"Dengan adanya perubahan nomenklatur retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta perubahan pada objek dan pengukuran pembebanan retribusi, maka Fraksi DPRD sepakat dengan Saudara Bupati untuk merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, agar dalam pelaksanaan pelayanan persetujuan bangunan gedung tidak mengalami hambatan dan pemerintah daerah dapat memungut retribusi persetujuan bangunan gedung," jelas Faza

"Karena Raperda ini akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, maka kami mengharapkan penghitungan besaran retribusi persetujuan bangunan gedung ini sudah mengacu pada buku retribusi persetujuan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan," tambahnya.

Terakhir, Faza menyampaikan, bahwa Rnperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang Tahun 2022 -2042 diketahui bersama saat ini peraturan yang mengatur tentang Penataan Ruang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang diundangkan pada 2 Februari 2021.

"Sehingga kami berharap, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah agar Kepala Perangkat Daerah yang membidangi yang hadir secara pribadi, agar pembahasan dapat selesai sesuai dengan ketentuan. Perda ini juga menjadi bagian dari kepastian investor untuk berinvestasi," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Malang H M Sanusi akan melakukan rekomendasi dari seluruh pandangan DPRD Kabupaten Malang  mengenai empat Ranperda itu.

"Apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD Kabupaten Malang, akan segera kami tindaklanjuti," pungkasnya.