KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Gratifikasi di Pemkab Sidoarjo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dugaan adanya pemberian uang terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi di Kantor Polresta Sidoarjo pada Selasa (22/3).

"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi di kantor Polresta Sidoarjo," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (23/3).

Mereka yang diperiksa adalah Endah Rismawati Listyowardani selaku Sekretaris Badan Pelayanan Pajak Daerah Pemkab Sidoarjo; Rahma Fitri Christiani selaku Kepala Subbid Pengolahan data dan Informasi BP2D; Siswojo selaku mantan Kadis Kominfo Pemkab Sidoarjo.

Selanjutnya, Abdul Rahman selaku Kepala Desa Kedung Solo Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; Ahmad Riyadh Umar Balhmar selaku Direktur PT Gala Bumi Perkasa; Iuneke Anggraini selaku Komisaris PT Gala Bumi Perkasa; Rhusianto Wahyu Widjoyo selaku swasta; Rosidah selaku Notaris; dan Yudo Wintoko selaku swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi dugaan sejumlah uang yang diterima oleh pihak terkait. Penerimaan uang diperoleh dari para ASN Pemkab Sidoarjo dan berbagai pihak swasta yang mengerjakan proyek," kata Ali.

Sementara itu ada dua saksi mangkir dari panggilan tim penyidik KPK. Keduanya, yaitu Aria Bima Pradana selaku Staf Umum PT Malik Ibrahim Empat Lima; dan Nuril Ansyah selaku Staf Keuangan PT Malik Ibrahim Empat Lima.

"Kedua saksi tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik untuk dilakukan penjadwalan ulang," pungkas Ali dimuat Kantor Berita Politik RMOL