Satgas Minyak Goreng Diharapkan Bisa Jamin Kesediaan dan Penyaluran

Ilustrasi minyak goreng/Net
Ilustrasi minyak goreng/Net

Wacana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satuan tugas gabungan bersama Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari hulu ke hilir pendistribusian minyak goreng disambut baik Komisi VII DPR RI.


Dengan adanya pengawasan ketat oleh Kemenperin dan Polri tersebut, diharapkan minyak goreng khususnya jenis curah, dapat terjamin kesediaannya, lancar, dan tepat penyalurannya.

"Tentu dukung ya,” ujar anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin sebagaimana diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/4).

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya, sehingga kebutuhan akan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat.

Termasuk, harga penjualannya bisa sesuai dengan kebijakan harga eceran tetap (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun begitu, politikus Partai Golkar ini berharap pengawasan disertai dengan Standar Operasional (SOP) yang jelas. Jangan sampai, adanya Satgas Minyak Goreng tersebut justru tidak berjalan efektif.

"Dan menimbulkan distribusi yang tidak lancar dan lambat," tandasnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Polri akan membentuk satgas dalam upaya pengawasan produksi dan distribusi program minyak goreng sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000.

Jika ditemukan pelanggaran dalam prosesnya, kedua pihak akan menindak tegas.

“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin lalu (4/4).