Ketua Kartar Surabaya Berharap Raperda Kepemudaan Akomodir Peran dan Kebutuhan Pemuda

Pansus DPRD Kota Surabaya bersama elemen organisasi kepemudaan/RMOLJatim
Pansus DPRD Kota Surabaya bersama elemen organisasi kepemudaan/RMOLJatim

Agar mampu mengakomodir kepentingan seluruh elemen organisasi kepemudaan di kota Surabaya, Panitia Khusus (Pansus) dalam rapat pansus yang ketiga melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen organisasi kepemudaan di kota Surabaya, Rabu (20/4).


Langkah tersebut mendapat apresiasi dari dari Ketua Karang Taruna Kota Surabaya, Fuad Bernardi. 

Fuad menilai ini menjadi sebuah pijakan bahwa peran kepemudaan menjadi sesuatu yang wajib diakomodir.

“Saya pertama mengapresiasi dari DPRD Surabaya yang sudah memberikan waktu dan komunikasi kepada teman-teman. paling enggak kita bisa saling bersinergi dan melengkapi,” ujar Fuad dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai mengikuti rapat Pansus yaang digelar diruang parupurna lantai 3 Geduang DPRD Kota Suraabaya.

Meski secara umum isi dari raperda yang dibahas telah mampu mengakomodir, namun, Putra Menteri Sosial Republik Indonesia ini memberikan usulan bahwa dalam raperda nantinya juga mengatur peran kepemudaan dalam organisasi dimasyarakat yang saat ini terasa sangat minim.

“Tadi Raperda yang sudah dibahas itu secara umum memang lengkap, cuman memang ada usulan. Tapi menurut saya bagus, karena memang kondisi tersebut terjadi di masyrakat, terutama kota surabaya ada beberpa daerah seperti di level LPMK, RW, RT, dimana kepengurusannya masih ada yang tidak melibatkan pemuda," urainya.

Oleh karena itu kata dia, usulan itu nantinya bisa menjadi masukan dalam draft Raperda.

"Nah itu mungkin bisa dimasukkan di dalam draft kepemudaan supaya paling enggak di managemen tersebut harus ada 1 orang pemuda. Karena kalau ga gitu nanti pembangunan fisik atau nonfisik di Surabaya tidak akan selaras dengan kepemudaan juga,” bebernya.

Oleh karena itu, kata Fuad, pihaknya berharap paling engga nanti kedepan itu segala hal tentang kepemudaan bisa terfasilitasi dalam Raperda ini. 

“Mungkin dari Raperda tersebut kalau sudah jadi Perda mungkin lebih kepada implementasi di lapangannya itu yang harus benar-benar mewadahi para pemuda ini,” katanya.

Kemudian, iapun juga berharap bahwa Raperda ini mampu menjadi pijakan hukum bagi pemuda dalam mengakses fasilitas maupun aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemkot). 

“Seperti yang saya sampaikan pada rapat, bahwa sarana prasana dalam hal ini pemanfaatan aset pemkot itu masih belum jelas utk juklak maupun juknisnya. Memang dari pak wali sudah menggemborkan bahwa pemanfaatan aset itu untuk masyrakat, tapi untuk sistemnya atau juklak-juknisnya masih belum jelas. Nah itu saya berharap paling engga di draft Raperda ini bisa diperjelas. Jadi paling engga tata cara seperti apa, untuk para pemuda bisa jelas aksesnya,” pungkasnya.