Pemerintah Kabupaten Ngawi menyiapkan anggaran Rp 40 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar 8.500 PNS. Selain itu tunjangan tersebut juga dibayarkan kepada sekitar 400 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak kerja (PPPTK).
- Komitmen Kepala Baru Puskesmas Teguhan Ngawi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
- Posyandu Alfamart di kabupaten Ngawi Disambut Antusias Ibu dan Balita
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
Tri Pujo Handono Kepala Badan Keuangan (Bakeu) Pemkab Ngawi mengatakan, mulai hari ini tanggal 22 April untuk THR bisa dicairkan melalui transfer. Mengingat semua pengajuan dari masing-masing OPD sudah clear sehingga pihak Bank Jatim selaku mitra sudah bisa melakukan transfer ke rekening PNS.
"Mulai hari ini untuk THR sudah bisa dibayarkan karena pengajuan dari OPD kemarin sudah selesai. Sehingga diharapkan Bank Jatim sudah bisa transfer," terang Tri Pujo Handono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at, (22/4).
Hanya saja kata Tri Pujo, untuk tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen dari THR dipastikan akan tertunda dan proses pembayaranya diprediksi setelah lebaran baru bisa dilakukan. Mengingat mekanismenya harus melalui perubahan atas pada porsi anggaran.
Akan tetapi untuk TPP yang biasa selama tahun 2022 baru cair satu bulan yakni pada Januari. Sedangkan bulan berikutnya masih dalam proses. Tri Pujo mengaku, besaran THR sebesar satu bulan gaji pokok. Acuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022.
Sementara informasi sebelumnya sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke-13. Bahwa THR dan gaji ke-13 ini diberikan kepada PNS, TNI-Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Regulasi tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2022 lalu.
- Komitmen Kepala Baru Puskesmas Teguhan Ngawi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
- Posyandu Alfamart di kabupaten Ngawi Disambut Antusias Ibu dan Balita
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket