Larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang diputuskan Presiden Joko Widodo ternyata tak berlaku untuk seluruh jenis crude palm oil (CPO). Larangan ini hanya berlaku untuk produk RBD palm olein atau bahan baku minyak goreng saja. Sementara untuk CPO yang merupakan produk hulu, pemerintah memastikan tak ada larangan ekspor.
- Bappebti Hati-hati Susun Rancangan Kebijakan Ekspor CPO
- Larangan Ekspor CPO Dianggap Merugikan Petani Sawit
- Ulangi Kesalahan, Jokowi Diingatkan Tinjau Ulang Kebijakan Stop Ekspor Minyak Goreng dan CPO
"Sekali lagi yang dilarang adalah RBD palm olein," jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui keterangannya, Selasa malam (26/4).
Pelarangan produk RBD palm olein ini berlaku untuk nomor HS 15119036, 15119037, dan 15119039. Jangka waktu kebijakan ini adalah sampai harga minyak goreng mencapai Rp 14 ribu per liter. Di mana saat ini harga migor di pasaran masih di atas angka tersebut.
Sehingga dipastikan, larangan ekspor yang dikeluarkan Jokowi ini berlaku bagi seluruh produsen yang menghasilkan RBD palm olein. Kebijakan ini akan berlaku sejak Kamis, 28 April 2022.
Presiden Jokowi akhir pekan lalu mengumumkan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng yang rencananya berlaku per 28 April 2022. Kebijakan ini dinilai akan berdampak besar bagi dunia karena 50 persen lebih pasokan dunia bergantung kepada Indonesia.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," ucap Jokowi, Jumat lalu (22/4).
Kebijakan teranyar Jokowi ini sempat memicu spekulasi bahwa minyak sawit mentah atau CPO yang dilarang diekspor. Namun, semua itu telah kembali dipastikan oleh pemerintah, bahwa yang dilarang ekspor adalah produk RBD palm olein.
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota
- 2 Pejabat Pemkab Jember Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK