KPK Limpahkan Penyuap Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo ke Jaksa

Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
Plt. Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan penyuap Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo (SM), Tigor Prakasa (TP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Senin (9/5) hari ini, telah dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Tigor selaku Direktur Kediri Putra (KP) dari tim penyidik kepada tim JPU.

"Karena dari hasil pemeriksaan berkas perkara dinyatakan memenuhi persyaratan kelengkapan berkas perkara," ujar Ali kepada wartawan, Senin (9/5) dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Sehingga kata Ali, penahanan menjadi kewenangan tim Jaksa untuk 20 hari ke depan terhitung hingga Sabtu (28/5) di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Tigor diduga memberikan uang dalam bentuk fee proyek senilai total Rp 14,5 miliar agar mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan.

Beberapa proyek yang dikerjakan Tigor, yaitu pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 64 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 8,6 miliar.

Selanjutnya, pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 26 miliar dan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 3,9 miliar.

Dan pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp 24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sebesar Rp 2 miliar.

Sehingga, total uang fee yang diberikan Tigor kepada Syahri Mulyo dkk sekitar Rp 14,5 miliar.