Sidang Lanjutan Perkara SPI, Kuasa Hukum JE: Semua Keterangan Saksi Meringankan 

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang/Ist
Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang/Ist

Sidang perkara asusila dengan terdakwa JE, salah satu pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (11/5).


Sidang ke-9 ini menghadirkan dua saksi aki-laki berinisial AS dan AA. Keduanya merupakan karyawan SPI dan memiliki hubungan kerja dengan SDS (29) pelapor dalam perkara ini.

"Yang dipanggil dua (saksi) yang hadir satu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono.

Kendati demikian Yogi memastikan bahwa saksi tersebut tercantum di dalam berkas perkara dan telah memberikan keterangan sesuai dengan BAP.

"Kita gak bisa tendensi apa apa, faktanya memang di berkas ada ya kita panggil gitu aja, (dan) untuk sidang hari ini keterangan saksi sesuai dengan BAP," paparnya.

Sementara itu Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mengaku puas dengan seluruh keterangan saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Meskipun para saksi tersebut adalah saksi yang dihadirkan JPU. Pasalnya, para saksi yang dihadirkan belum bisa membuktikan tuduhan pencabulan dalam dakwaan JPU terhadap kliennya.

"Kalau (ditanya) keterangan yang meringankan, saya rasa semua saksi meringankan kita selama ini. Tetapi kalau ditanya apakah ini saksi dari kami, ini adalah saksi dalam berkas yang dihadirkan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadi bukan dari kami. Belum waktunya kami untuk melakukan pembuktian," ujar Jeffry pada awak media.

Jeffry menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa perbuatan yang didakwakan pada kliennya selama sidang belum dapat dibuktikan. 

"Kami masih yakin klien kami tidak melakukan sebagaimana yang didakwakan, karena memang tidak ada buktinya" demikian Jeffry.