Sidang Lanjutan Perkara SPI, Dua Saksi Fakta Tidak Mengetahui Kejadian Pencabulan

Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu/Ist
Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu/Ist

Sidang lanjutan perkara dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa JE, pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (18/5).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta yakni RAU, kepala sekolah SPI dan SF selaku ketua yayasan Sekolah SPI. 

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo usai mengikuti sidang di PN Kota Malang pada awak media. 

"Ini saksi fakta. Ada dua orang saksi dihadirkan yang pertama RAU selaku Kepala sekolah SPI, kemudian yang kedua si SF selaku ketua yayasan di SPI," ungkap Edi.

Edi menjelaskan persidangan hari ini berjalan lancar tanpa kendala. Menurutnya, saksi telah memberikan testimoni seputar pengetahuan mereka dalam perkara ini. 

Kedua saksi, lanjut Edi, tidak mengetahui atau melihat kejadian pencabulan seperti dalam dakwaan.

"Intinya tadi saksi sudah menjelaskan terkait sekolah. Tadi saksi mengatakan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengetahui terkait yang didakwakan penuntut umum," beber Edi.

Edi menambahkan, sidang berikutnya bakal digelar Rabu depan, 25 Mei 2022. Agendanya JPU menghadirkan dua saksi termasuk dua orang ahli. 

"Saksi yang dihadirkan masih 4 lagi, termasuk ahli," tandas Edi.

Terpisah, Kuasa hukum JE, Filipus Harapenta Sitepu menjelaskan, bahwa dalam persidangan yang ke-10 kalinya ini, saksi yang dihadirkan JPU menampik adanya isu pencabulan di sekolah SPI.

"Dan ini (dugaan pelecehan) tidak ada, dia (saksi) tidak pernah tahu, tidak ada isu itu (pencabulan). Padahal ini saksi dari jaksa," singkat Filipus usai sidang.