Areda Cafe Disebut Ilegal, Satpol PP Madiun: Jika Ditemukan Miras Kita Tertibkan

Tempat Hiburan Malam Areda Cafe dan Restoran di Kabupaten Madiun yang beroperasi tanpa memiliki ijin/ist
Tempat Hiburan Malam Areda Cafe dan Restoran di Kabupaten Madiun yang beroperasi tanpa memiliki ijin/ist

Tempat Hiburan Malam (THM) Areda Cafe and Resto di Kabupaten Madiun disebut belum memiliki ijin operasioanal. Pemilik Areda Cafe Agus Sulistyo membantah.


Agus Sulistyo mengatakan bahwa ijin operasional Areda Cafe sudah melalui proses Online Single Submission (OSS).

“Ijin OSS awalnya Cafe Resto dengan berjalannya waktu ada penambahan KBLI karaoke ini masih dalam proses,” ujar Agus dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis(18/5).

Agus menjelaskan bahwa nama Ninik Erawati yang tercantum dalam NIB (Nomer Induk Berusaha) adalah istrinya. Sedangkan Agus sendiri bekerja sebagai staf Satpol PP kabupaten Madiun.

Informasi yang berhasil dihimpun, Areda Cafe yang buka di tempat yang dulunya bernama MOM cafe ini memiliki 9 ruang karoke dan 1 hall. Harga room karaoke bervariasi antara Rp50.000 hingga Rp100 ribu untuk setiap jam, sedangkan pemandu lagu Rp100 ribu per jamnya.

THM yang berada di jalan Caruban-Nganjuk itu buka setiap hari mulai pukul 14.00 WIB hingga 02.00 WIB, dan menyediakan minuman beralkohol dari berbagai golongan. Golongan A seperti bir putih dan hitam, dan golongan B seperti ABG.

Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan masyasrakat terkait penjualan minuman beralkohol di Areda Cafe.

“Selama OSS-nya sudah terbit, bisa operasional. Jika memang ditemukan Miras kita tertibkan sesuai regulasi yang ada, sesuai tahapan penegakan Perda,” kata Danny. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto mengatakan bahwa ijin Areda Cafe di OSS tidak ada.

"Jadi bisa dipastikan aktivitas yang dilakukan ilegal,” kata Arik Krisdiananto.