Bawaslu Disebut Kurang Transparan Soal Pembentukan Tim Seleksi Daerah

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)/Net

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta transparan dalam proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) anggota Bawaslu daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 


Permintaan itu disampaikan Koordinator Harian Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Ihsan Maulana, dalam cara diskusi virtual bertajuk "Otak Atik Persiapan Tim Seleksi Bawaslu Daerah" pada Kamis (19/5).

Ihsan menjelaskan, proses penentuan pemilihan Tim Seleksi Bawaslu Daerah yang akan dilakukan Bawaslu RI diatur dalam Pasal 124 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Ihsan, poin paling penting di dalam Pasal 124 UU Pemilu adalah terkait dengan transparansi dan keterlibatan masayarakat dalam proses pemilihan anggota Tim Seleksi.

"Kami sebetulnya belum mengapresiasi langkah Bawaslu RI yang belum membuka ruang kepada publik, pada masyarakat untuk mendaftar menjadi tim seleksi Bawaslu Provinsi," ujar Ihsan dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Karena itu, Ihsan mendorong Bawaslu RI untuk membuka ruang seluas-luasnya kepada siapa saja masyarakat yang memang secara kapasitas, kemampuan, ataupun secara persyaratan bisa mendaftar sebagai calon anggota Tim Seleksi.

"Karena proses penunjukkan atau pemilihan tim seleksi yang transparan harapannya juga akan berdampak pada bagaimana tim seleksi ini akan memilih penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu di daerah dengan proses yang transparan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ihsan mewanti-wanti Bawaslu RI untuk menjaga atau memperhatikan ketentuan-ketentuan yang memang sudah diatur didalam Undang-Undang.

"Supaya proses pemilihan tim seleksi di daerah tidak melampaui apa yang ada di Undang-Undang," pungkasnya.