Tarif Parkir Icon Mall Akan Naik, DPRD Gresik Meradang

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Tarif parkir di tempat perbelanjaan Icon Mall, yang terletak di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Gresik yang bakal maik, akhirnya menuai kecaman dari kalangan anggota legislatif setempat


Pasalnya,  pengumuman rencana kenaikan tarif parkir, yang bakal berlaku per 1 Juni 2022 mendatang, besarannya dinilai kurang wajar dan tentu sangat memberatkan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana mengatakan apa yang akan dilakukan manajemen Icon Mall tidak tepat. Pasalnya kebijakan menaikkan tarif parkir, di tengah situasi masih belum stabil dampak pandemi.

"Mestinya kalau mau menarikan tarif, seharusnya berkoordinasi dulu dengan DPRD sebagai representasi masyarakat maupun dengan instansi terkait. Wong Pemda Gresik aja konsultasi dulu ke kita, kalsu mau naikkan tarik. Lha kok ini ngak," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (21/5).

"Dasarnya apa kenaikan tarif parkir ini akan dilakukan Icon Mall, harus jelas dulu. Tidak bisa asal-asalan apalagi seenaknya sendiri," tegasnya.

Asroin menambahkan, bahwa rencana kenaikan tarif parkir di Icon Mall, sudah direspon masyarakat dan mayoritas mereka keberatan. Sebab, di daerah lain belum ada pemberlakuan kenaikan tarif parkir khusus. Apalagi, kebijakannya dilakukan secara sepihak.

"Kami akan klarifikasi dengan OPD terkait soal kenaikan tarif parkir khusus, serta memantau apa kenaikan tarif parkir itu hanya akan diberlakukan di IconMall saja, atau tempat perbelanjaan lain juga sama. Seperti GrassMall, dan Ramayana (Mall Gresik). Akan segera kami cek," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan pengumuman rencana kenaikkan tarif parkir yang dipampang pihak manajemen Icon Mall di mesin karcis pintu masuk dan keluar areal IconMall.

Bahwa, besaran tarif parkir yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2022 sebagai berikut. Mobil atau taxi Rp 8 ribu, motor Rp 4 ribu, truk atau boks Rp 12 ribu, dan bus Rp 25 ribu. Sedangkan tarif untuk saat ini, motor Rp 3 ribu, mobil atau taxi Rp 6 ribu, truk atau boks Rp 10 ribu, dan bus Rp 20 ribu.