Kunjungi PPNI DKI, DPRD Jatim Berharap Standarisasi Upah Perawat Bisa Ditingkatkan

foto/rmoljatim
foto/rmoljatim

Komisi E DPRD Jawa Timur menggelar Kunjungan Kerja (Kunker) ke kantor Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jakarta.


Agenda itu dilakukan untuk studi guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang keperawatan yang ditargetkan bisa diselesaikan pada akhir tahun 2022.

Wakil Ketua komisi  E DPRD Jawa Timur Hikmah Bafaqih mengatakan, dalam Raperda keperawatan yang disusun nantinya akan mengatur regulasi tentang perawat yang bekerja di Pelayanan Kesehatan (Yankes) milik pemerintah. 

Disamping itu, DPRD Jatim juga akan memperjuangkan kesejahteraan perawat Ponkesdes di Jatim, yang sekarang nasibnya kurang diperhatikan.

“Ada beberapa hal yang tidak boleh lepas sama sekali, bahwa perawat yang bekerja di Yankes milik provinsi harus kita atur. Tetapi semangatnya tidak hanya itu. Semangatnya merespon perawat Ponkesdes yang tiga ribu orang itu,” Katanya pada Selasa (24/3).

Hikmah Bafaqih menjelaskan, dalam Raperda nanti akan dirancang poin-poin untuk meningkatkan kesejahteraan perawat swasta yang bekerja pada Yankes non pemerintah. 

Pasalnya, banyak temuan dari komisi E DPRD Jatim bahwa upah mereka di bawah UMK yang ditetapkan.

“Perawat Swasta di Yankes milik Swasta. Kesejahteraan mereka bagaimana, perlindungan hukum bagaimana, pengupahan mereka memenuhi standart atau tidak, keamanan kerja mereka seperti apa itu yang menjadi konsentrasi Raperda,” jelas politisi PKB Jatim itu.

Hikmah Bafaqih juga memuji soliditas dan kemandirian PPNI DKI Jakarta yang mampu mengusulkan peningkatan upah para perawat ke Pemprov DKI. Kemampuan untuk merumuskan kebijakan itu, harus ditiru agar kesejahteraan perawat di Jatim semakin meningkat.

“Kekuatan lembaga PPNI di DKI luas biasa, daya tawarnya mereka melakukan advokasi pergub dan permohonan standarisasi upah itu tidak mudah. PPNI kita harus diperkuat agar respon dan dukungan sama kuatnya dari Pemprov, Pemkab dan Yankes,” tambahnya.

Dia berharap agar Raperda yang dihasilkan nanti bisa menaikkan standarisasi gaji perawat, sehingga kesejahteraan mereka meningkat.

“Mudah-mudahan Perda ini memperkuat PPNI secara kelembagaan,” tambahnya.

“Kesejahteraan Perawat Ponkedes harus kami amankan, kalau standarisasi upah dari mereka yang bekerja di Dinkes dan dari rumah sakit milik Pemprov harus kita amankan sesuai UMK yang ada,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, data Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa jumlah Tenaga Kesehatan Indonesia pada 2020 sebanyak 1.072.679 orang. 

Proporsi tenaga kesehatan terbanyak yaitu tenaga keperawatan sebanyak 40,85%. Berdasarkan Profil Kesehatan Jawa Timur Tahun 2020 bahwa jumlah Tenaga Keperawatan sebanyak 56.493 orang. 

Bahkan dalam Data dan Informasi Profil Kesehatan Indonesia Kementerian Kesehatan Tahun 2020 juga disebutkan bahwa Provinsi Jawa Timur menempati urutan pertama terbanyak jumlah tenaga keperawatannya dari 34 provinsi di Indonesia.