Sempat Diisukan Hentikan Penyidikan, Kejari Surabaya Segera Limpahkan Kasus Penyimpangan Kredit di BNI ke Pengadilan Tipikor

Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo SH,LLM/Ist
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo SH,LLM/Ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan pemberian kredit yang dilakukan oleh PT. Atlantik Bumi Indo (PT. ABI) dari Sentra Kredit Menengah Bank BNI Kanwil Surabaya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.


"Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan AAS sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah Direktur PT.ABI," kata Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH, LLM dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (25/5).

Saat ini, jelas Danang, hari ini kasus tersebut telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) ke jaksa penuntut umum.

Danang memastikan jika penanganan penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan tidak ada penghentian penyidikan seperti isu yang berkembang di masyarakat.

"JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya," tandasnya.

Untuk diketahui, penanganan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. ABI.

Pasca menerima laporan tersebut, Kejari Surabaya langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print- 04/M.5.10/Fd.1/08/2020 pada 19 Agustus 2020.

Dari hasil penyelidikan tim Pidsus Kejari Surabaya, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dugaan kerugian keuangan negara terkait pemberian kredit dari bank pelat merah itu tersebut kepada PT ABI.

Dengan adanya temuan itu, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 4 November 2020.