GMNI Minta Salinan Sidang Kode Etik Penembak Herman, Wakapolres: Maaf Kami Tak Bisa Berikan

Wakapolres Sumenep Soekris saat menemui aktivis GMNI Sumenep saat aksi demo di depan Mapolres/RMOLJatim
Wakapolres Sumenep Soekris saat menemui aktivis GMNI Sumenep saat aksi demo di depan Mapolres/RMOLJatim

Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep mempertanyakan salinan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep yang menembak Herman hingga meninggal.


"Ini ada apa, kami dan keluarga Herman kok tidak diberi salinan berita acara itu," kata Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurahman saat menggelar demo di Mapolres Sumenep, Senin (30/5).

Aksi GMNI bersama masyarakat Desa Gaddu Timur, Kecamatan Ganding itu ditemui Wakapolres Sumenep Soekris.

Kepada mereka, Soekris menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa sewenang-wenang memberikan salinan berita acara tersebut. Perlu melalui mekanisme kajian mendalam dan keputusan tersebut ada di tangan Kapolres Sumenep.

"Maaf kami tidak bisa memberikan itu. Dalam prosedur hukum, pelapor memang tidak berhak diberikan salinan itu," tegasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Herman warga Desa Gaddu, Kecamatan Ganding, ditembak mati oleh 4 anggota Resmob Polres Sumenep di Jalan Adirasa Kota Sumenep, pada 13 Maret lalu. Herman dituduh sebagai begal motor.

Berbagai saksi menyatakan bahwa Herman hanya orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Sementara Polres Sumenep menyatakan bahwa herman tengah melakukan perampasan 1unit sepeda motor dan meneror masyarakat yang ada di Jl Adirasa kala itu.

Tragedi penembakan itu terekam dalam kamera masyarakat yang ada di sekitar kejadian dan videonya cepat menyebar.

Ada 3-4 video penembakan Herman. Dalam video tersebut tidak ada rekaman yang menunjukkan Herman sedang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat.

Herman hanya terlihat sedang duduk di emperan toko tepat di sebalah motor matic warna putih sambil pegang celurit. Kemudian herman didatangi oleh anggota Resmob Polres Sumenep tanpa pakaian dinas dengan menodongkan senjata.

Herman sekita berdiri sambil pegang celurit dan langsung menghampiri enggota polisi yang todongkan senjata hingga ke tengah jalan.

Puncaknya, Herman tertembak mati ditempat dan terdengar letusan tembakan sekitar 17-18. Salah satu peluru berhasil bersarang di dada kiri Herman.

Tembakan tersebut membabi buta. Saat Herman sudah terkapar tembakan masih dilancarkan menyasar ke kaki dan paha Herman.

Kasus tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Aksi berbagai aktivis juga ikut bersuara menuntut 4 anggota Resmbo Polres Sumenep dipecat dan dipidanakan.

GMNI Sumenep adalah yang paling gencar mengawal kasus ini. Mereka menilai kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM berat.

Kasus terbut semula langsung ditangani oleh Propam Polda Jawa Timur, kemudian dilimpahkan kepada Polres Sumenep.

Polres Sumenep akhirnya menggelar sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) terhadap 4 anggota Resmob Polres Sumenep pada 20 Mei 2022, di Propam Polda Jawa Timur.

Keempat anggota tersebut adalah Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS. Berdasar hasil sidang mereka dinyatakan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang memutuskan, keempat anggota tersebut diberi sangsi pindah tugas ke luar wilayah Kabupaten Sumenep.