Komisi A DPRD Surabaya Tengahi Polemik Warga Rumdis Simo Gunung Dengan TNI AU 

Komisi A dengar pendapat di ruang paripurna antara warga rumdis Simo Gunung dengan TNI AU/RMOLJatim
Komisi A dengar pendapat di ruang paripurna antara warga rumdis Simo Gunung dengan TNI AU/RMOLJatim

Komisi A DPRD Kota Surabaya membuka ruang mediasi untuk mencarikan solusi atas polemik lahan di rumah dinas TNI AU Simo Gunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dengan TNI AU. 


Pertemuan yang awalnya digelar di ruang Komisi A terpaksa dibatalkan.

Ini dikarenakan jumlah warga yang menghadiri mediasi tersebut sangat banyak, sehingga rapat dilaksanakan di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (9/6).

Dalam acara mediasi tersebut menghadirkan Komandan Lanud Mulyono (Danlanud), Kolonel Pnb Mohamad Apon beserta jajarannya, kemudian warga Simo Gunung bersama Kuasa hukumnya, Beli Karamoy, BPN, Lurah Putat Jaya dan Camat Sawahan.

Awal dibuka rapat dengar pendapat tersebut sudah diwarnai perdebatan dan beda argumen antara kedua belah pihak.

Tak hanya soal status kepemilikan tanah di rumah dinas (rumdis) TNI AU saja, namun juga upaya penertiban rumdis TNI AU.

Dimana dalam penertiban oleh TNI AU itu dengan melakukan tindakan yang kurang wajar bahkan sepihak yakni melakukan pemutusan aliran listrik tanpa koordinasi dengan warga.

Atas keluhan tersebut, Danlanud Mulyono, Kolonel Pnb Moch Apon secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya komunikatif terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan, sayangnya sikap warga malah kurang kooperatif.

“Kami ketok pintu saja tidak dibuka, nah dengan adanya hearing dari komisi A alhamdullilah kami bisa secara gamblang menyampaikan kebijakan-kebijakan yang akan kami ambil terkait penertiban rumah dinas,” tegas Danlanud Mulyono, Kolonel Moch Apon dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai rapat dengar pendapat., Kamis (10/6).

Oleh karena itu, lanjut Danlanud Apon, pihaknya sangat menyayangkan sikap warga tersebut.

"Namun, memang kami menyayangkan warga ini masih bersikukuh dengan obyek hukumnya, padahal sudah inkrach,” tuturnya.

Lanjut Danlanud Apon, bahwa saat penertiban pihaknya sudah menyampaikan tindakannya tersebut berdasarkan fakta hukum.

“Segala tindakan saya berdasarkan fakta hukum. Jadi, keputusannya seperti apa itu yang saya lakukan. Dasar hukum saya bertindak itu adalah fakta hukumnya,” jelasnya.

Kolonel Pnb Apon juga mengatakan bahwa dalam pertemuan ini pihaknya juga telah menyetujui usulan dari DPRD untuk memasang kembali sambungan listrik jika warga bisa kooperatif.

“Kami sebenanrya mengharapkan beliau-beliau itu, kalau dihitungkan tidak berat. Kami yang masih akrif saja harus mengajukan surat izin penghunian yang sebenarnya memenuhi syarat itu kami yang masih aktif,” ulasnya.

Tetapi, imbuh Kolonel Pnb Apon, pihaknya memberikan kebijakan itu pun tidak serta merta. Ia meminta untuk komunikasi dulu dengan komando atas dengan pimpinannya.

“Beliau sudah menyetujui kebijakan yang kami ambil. Kalau warga tidak mau, ya kami kan sudah menyampaikan secara tegas bahwa nanti dilakukan sampai pengosongan rumah. Saya ulangi surat sudah dilayangkan, komunikasi sudah dilakukan tetapi tidak kooperatif, tidak mau, listrik kami putus,” paparnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga, Beli Karamoy mengatakan bahwa warga resah dan meminta pertimbangan lagi kepada Danlanud untuk mengkoreksi kembali keputusan 7x24 jam untuk mengkosongan tempat tersebut.

“Pak Danlanud cukup kooperatif, dia memberikam syarat agar warga datang ke Danlanud untuk membuat surat izin.,” jelasnya.

Namun, kata Beli, warga tetap mempertanyakan status HPL dan meminta pengembalian batas.

“Karena dengan pengembalian batas, dengan ukuran yang pasti dari BPN itu yang akan menjadi acuan kami untuk mengkaji lebih mendalam lagi dan berbicara lagi dengan Danlanud Mulyono,” jelasnya.

Sementar itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i mengatakan bahwa pihaknya hanya sebatas melakukan bantuan mediasi karena ada putusan hukum yang sudah incrah.

“Dari fakta-fakta ketika kami tadi hearing ada warga, ada TNI AU. Kemudian, kami menemukan fakta ternyata kasus ini sudah ada putusan yang inkrach dari mahkamah agung terkait gugatan warga terhadap hak pakai lahan (HPL) 03 yang dipersoalkan oleh warga. Karena ini putusannya sudah inkrah, tentu saja kami tidak bisa mencampuri di persoalan hukum,” ujarnya.

Politisi Nasdem ini menambahkan iaia menyarankan kepada watga jika memang belum puas atass keputuan tersebut warga bisa menempuh jalur hukum.

“Kecuali warga kalau tidak puas monggo menempuh jalur hukum lain. Contoh, misalnya tadi yang dipersoalkan adalah peta bidang, apakah tadi sertifikat hak pakai batas-batasnya, luasannya yang mereka tempati." harapnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD adalah lembaga politik yang tidak memiliki kewenangan jauh terhadap produk hukum.

“Oleh karena itu, kami mohon maaf kepada warga karena kami hanya bisa membantu warga pada tahapan ini, nanti kemudian ada bukti-bukti atau petunjuk baru kami ingin membantu warga yang seoptimal mungkin, semampu kami,” pungkasnya.