Pakar Hukum Ungres: Polres Gresik Lambat Merespon Ritual Manusia Nikahi Kambing

Pakar hukum dari Universitas Gresik (Unigres), Dr. Soeyanto/ist
Pakar hukum dari Universitas Gresik (Unigres), Dr. Soeyanto/ist

Pakar hukum dari Universitas Gresik (Unigres), Dr. Soeyanto menuding pihak kepolisian lambat dan tidak responsif, dalam menangani kasus ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dengan kambing.


"Kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP, sebab para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan simbol agama," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (10/6).

Untuk itu, Soeyanto mendorong polisi agar segera mengambil langkah cepat dan berani, untuk mengusut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Langkah tegas kepolisian sangat diperlukan, demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas), serta kondusifitas wilayah hukum di Kabupaten Gresik," tuturnya.

"Hal ini penting, untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat Gresik yang mayoritas muslim. Jadi, Polres Gresik harus segera gerak cepat memproses pelaku dan pihak-pihak yang terlibat memfasilitasi kegiatan ritual tersebut," sambung Wakil Rektor Unigres ini.

Lebih lanjut menurut Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan masyarakat terhadap kasus ini. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. 

"Penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," imbaunya. 

Apalagi sambung Soeyanto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi atas kasus yang difasilitasi seorang anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.

"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif, karena kedudukannya legal opinion. Namun polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum, untuk memproses kasus ini. Apalagi ini kasusnya berkaitan dengan agama," tandasnya.

Untuk diketahui seperti yang diberitakan RMOLJatim sebelumnya, bahwa MUI Gresik dalam fatwa yang dikeluarkannya menyatakan terdapat unsur menodai agama dalam kasus ritual nyeleneh pernikahan manusia dengan kambing. Karena, prosesi yang dilakukan mengunakan tata cara agama Islam.