Polres Gresik menahan dua dari empat orang tersangka, dalam kasus penistaan agama. Yakni, pernikahan manusia dengan domba dengan cara agama Islam hingga menuai reaksi keras dari masyarakat
Kedua tersangka yang ditahan usai diperiksa, adalah Saiful Arif (44) seorang pengantin laki-laki dan Arif Saifullah (39) penyebar video pernikahan manusia dengan kambing.
Menurut Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro, dua orang tersangka yamg ditahan itu karena memenuhi panggilan penyidik.
Kedua tersangka tersebut telah memenuhi panggilan dan telah kita tahan usai menjalani pemeriksaan," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (13/7).
Wahyu menambahkan, dua tersangka lainnya yang belum ditahan, karena tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Yakni, tersangka Sutrisno dan Nur Hudi Didin Arianto.
"Namun, dua tersangka lainnya mangkir dari panggilan dan akan dijadwalkan untuk diperiksa kembali, pada Sabtu depan,” tuturnya.
"Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, Juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP," tandasnya.
Untuk diketahui dalam kasus tersebut, terjadi di Pesangerahan Kramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, milik Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik selaku pihak yang menyelenggarakan atau mengundang.
Namun, politisi senior Nasdem Gresik ini, bersama Sutrisno selaku penghulu yang menikahkan manusia dengan kambing itu, sama-sama mangkir dari panggilan pemeriksaan pihak kepolisian Polres Gresik.
- Bawaslu Dalami Dugaan Penistaan Agama Komika Aulia Rakhman
- Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Polri Pastikan Tetapkan Tersangka
- Panji Gumilang 6 Jam Lebih Jalani Pemeriksaan Bareskrim Polri