Resmi Daftar sebagai Pemantau Pemilu 2024, JPPR Berkomitmen Jaga Tradisi

JPPR resmi mendaftar sebagai lembaga pemantau untuk Pemilu 2024/Ist
JPPR resmi mendaftar sebagai lembaga pemantau untuk Pemilu 2024/Ist

Komitmen kuat dalam memantau perhelatan Pemilihan Umum ditunjukkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Per Jumat (10/6), JPPR resmi mendaftar sebagai pemantau Pemilu 2024, bersamaan dengan acara peluncuran meja bantuan untuk pemantau oleh Bawaslu RI. A


Dalam penyerahan berkas, JPPR diterima oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dan Lolly Suhenty selaku Koordinator divisi pencegahan, humas dan partisipasi masyarakat.

"Bagi JPPR yang sudah berdiri selama hampir 24 tahun, pemantauan pemilu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai upaya penghormatan terhadap hak-hak pemilih serta memastikan kedaulatan pemilih dan kualitas Pemilu 2024 mendatang," ujar Koordinator Nasional (Kornas) JPPR, Nurlia Dian Paramita, melalui keterangannya, Sabtu (11/6).

Aktivitas pemantauan, lanjut Dian, pada prinsipnya merupakan kegiatan memantau tahapan proses pelaksanaan pemilu dengan cara mengumpulkan data, temuan dan informasi pelaksanaan pemilu.

Untuk itu, lembaga pemantau menjadi salah satu pilar dalam pengawalan proses pelaksanaan pemilu. Pemantauan pemilu oleh masyarakat sipil menjadi sebuah tradisi penting dalam menciptakan iklim pemilu yang jurdil dan demokratis.

"Tantangan Pemilu 2024 dinilai cukup berat seperti adanya benturan tahapan dengan Pilkada maupun proses rekrutmen penyelenggara di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di tengah tahapan. Kemudian proses adaptasi penyelenggara Pemilu yang baru terpilih maupun yang nantinya akan terpilih di tengah tahapan juga berpotensi melakukan pelanggaran Pemilu," paparnya.

Dian pun memberi contoh di dalam tubuh Bawaslu yang saat ini sedang beradaptasi dengan skema baru dengan dihilangkannya divisi pengawasan. Artinya semua anggota Bawaslu harus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas masing-masing divisi. Tentu hal ini perlu adanya adaptasi di tubuh Bawaslu sampai ketingkatan adhoc.

Kemudian penyusunan peraturan turunan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 baik PKPU maupun Perbawaslu yang terkesan terburu-buru mengejar deadline waktu pelaksanaan tahapan. Hal ini, menurut Dian, menimbulkan potensi permasalahan hukum dalam setiap tahapannya.