KPK Telusuri Arahan Ade Yasin ke Anak Buah Demi Predikat WTP

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telusuri dugaan arahan Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) ke beberapa SKPD Pemkab Bogor untuk menyiapkan uang selama proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Ade Yasin dkk pada Jumat lalu (10/6) dalam kasus suap agar Pemkab Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka AY dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (13/6).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Teuku Mulya selaku Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Arif Rahman selaku Kepala Bappenda Pemkab Bogor; Ade Jaya Munadi selaku Inspektur Pemkab Bogor atau mantan Kepala BPKAD Pemkab Bogor; Temsy Nurdin selaku Irban V Inspektorat Pemkab Bogor.

Selanjutnya, Mika Rosadi selaku Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol Pemkab Bogor; Ruli Fathurahman selaku Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Pemkab Bogor; Hanny Lesmanawaty selaku Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Pemkab Bogor; dan Solihin selaku PNS RSUD Cibinong Kabupaten Bogor.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan arahan berlanjut dari tersangka AY agar beberapa SKPD yang diaudit oleh tersangka ATM dkk untuk menyiapkan uang operasional selama proses audit berlangsung," pungkas Ali.

Sementara itu, seorang saksi lainnya, yaitu Andri Hadian selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.