Pasca hasil putusan perkara perdata di tingkat pertama terkait objek gugatan Pengusaha kayu gaharu yaitu H Syamsu Alam sebagai penggugat melawan Samson Wongso dan Asrul MG, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo akan berlanjut.
- Tambah Keindahan Kota Probolinggo, Bank Jatim Serahkan CSR Revitalisasi Jam Menara
- Banjir Dukungan, Gus Haris Bacabup Probolinggo Ingin Jawab Keluhan Masyakarat Dengan Cara Ini
- ASN Pemkab Probolinggo Yang Bolos Bakal Disanksi Tegas, Ini Kata Pj Bupati Probolinggo
Penggugat mengaku kecewa atas putusan hakim peradilan PN Probolinggo.
Putusan Hakim Ketua Eva Rina Sihombing menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima yang diajukan tergugat Syamsu Alam terkait gugatan Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Pbl tentang kasus obyek gugatan kayu gaharu senilai miliaran rupiah.
Atas permasalahan tersebut, penggugat Syamsu Alam berencana melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), karena adanya dugaan upaya jual beli perkara.
"Kita akan banding karena kecewa keputusan hakim. Bahkan akan melaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," ujar Syamsu Alam, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/6/2022).
Syamsu Alam menganggap persoalan tersebut dinilai kurang adil, karena ada dugaan kejanggalan yang mencederai norma-norma Pancasila dan penegakan hukum, salah satunya dalam kasus gugatan Nomor 44/Pdt.G /2021/PN Pbl ada oknum yang meminta kasusnya dimenangkan.
"Kami memiliki dua bukti, yakni rekaman video dan whatshap dari salah satu oknum Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II. Secara terang-terangan meminta uang senilai Rp600 juta untuk memenangkan perkara ini. Karena permintaan tidak respon, kembali lagi meminta secara lisan berapa pun untuk memenangkan perkaranya," jelas Syamsu Alam.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo Kelas II, Mayasari Oktavia saat ditemui di PN mengucapkan secara tegas tidak akan menanggapi apabila tidak ada laporan secara resmi. Namun, upaya pengajuan banding sudah diterima dan dalam proses.
"Kalau mau banding ke Pengadilan Tinggi silakan, karena itu hak prerogratif tergugat. Kalau pengajuan banding sudah diterima, namun masih dalam proses. Kalau upaya laporan kepada Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, selama tidak ada laporan resmi tidak akan menanggapinya," tegas Mayasari Oktavia.
Diketahui, Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 22 Desember 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Probolinggo dalam Register Nomor 44/Pdt.G/2021/PN Pbl, telah mengajukan gugatan.
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024
- May Day 2024 di Jatim, Pj Gubernur Adhy Potong Tumpeng dan Komitmen Tindaklanjuti Tuntutan Buruh
- Ini Alasan Golkar Kota Madiun Tak Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota