KPK Minta Menteri dan Wamen Baru Segera Lapor Harta Kekayaan

Sumpah jabatan menteri dan wakil menteri baru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (15/6)/Repro
Sumpah jabatan menteri dan wakil menteri baru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (15/6)/Repro

Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo diminta segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tiga bulan ke depan.


Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati usai pelantikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto serta tiga wakil menteri hari ini, Rabu (15/6).

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (15/5).

Ditegaskan KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Presiden Jokowi telah resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Selain Menteri Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, presiden juga melantik Raja Juli Antoni menjadi Wamen ATR/BPN.

Kemudian John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri); dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).