Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik oleh Presiden Joko Widodo diminta segera melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat tiga bulan ke depan.
- LHKPN Meningkat, KPK dan BPK Didesak Periksa Harta Suharso Monoarfa
- Bawa Poster dan Anak, Juni Rahmawati Tagih Upah ke Bupati Blitar Saat Menyusun LHKPN Jelang Pilkada 2020 Silam
- KPK Minta 15.649 Pejabat Segera Setorkan LHKPN
Baca Juga
Imbauan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati usai pelantikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto serta tiga wakil menteri hari ini, Rabu (15/6).
"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (15/5).
Ditegaskan KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Presiden Jokowi telah resmi melantik dua menteri dan tiga wakil menteri di Istana Negara, Jakarta. Selain Menteri Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto, presiden juga melantik Raja Juli Antoni menjadi Wamen ATR/BPN.
Kemudian John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri); dan Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
- KPK-Kejagung Teken Kerja Sama Pencegahan dan Pendidikan Antikorupsi
- Kombes Joko Sumarno Ngaku Setor Rp 150 Juta ke Bekas Rektor Unila
- Kasus Lukas Enembe, KPK Sebut Ada Pihak Tertentu Intervensi Saksi