Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK). Momentum bagi PBNU melakukan bersih-bersih di internal.
- KPK Jebloskan Mardani H. Maming ke Lapas Sukamiskin
- Soal Uang Pengganti Mardani Maming, KPK Serahkan Memori Banding
- Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, KPK: Kita Tunggu Apakah Ada Upaya Hukum
Baca Juga
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengingatkan PBNU agar introspeksi diri atas kasus yang menimpa Mardani H Maming ini.
“Ini momentum PBNU untuk muhasabah dan bersih-bersih di internal supaya tidak terulang,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim Abdussalam Shohib alias Gus Salam dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (21/6).
BACA JUGA: Mangkir Sidang di Tipikor Alasan Sakit, Bendahara PBNU Mardani H Maming Ternyata Bertemu Megawati
Mardani Maming diketahui sudah ditetapkan tersangka setelah KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Maming ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM).
Dalam surat itu tercantum nama Mardani Maming sebagai tersangka bersama nama lain berinisial RS yang disebut sebagai direktur salah satu perusahaan.
Nama Maming ditetapkan sebagai tersangka dalam statusnya sebagai Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.
KPK mencekal Mardani Maming ke luar negeri selama 6 bulan kedepan, berlaku sejak 16 Juni hingga 16 Desember 2022.
KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka Mardani Maming. Awal Juni lalu, Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK.
- Duet Prabowo-Erick Menggelegar dalam Kades Cup Kawangrejo Jawa-Bali
- Anang Latif Ungkap Kronologi Dipalak Johnny Plate Rp500 Juta Tiap Bulan
- PBB Siapkan Gibran Cawapres Prabowo