Pertemuan KPK-ICW Bahas Upaya Pemberantasan Korupsi

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menerima kunjungan sejumlah peneliti ICW di Gedung Merah Putih/Ist
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menerima kunjungan sejumlah peneliti ICW di Gedung Merah Putih/Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersepakat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini.


Hal itu terungkap saat KPK menerima audiensi peneliti ICW di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).

Kedatangan peneliti ICW diterima langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, bersama Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin, Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, serta perwakilan jaksa KPK.

"Pertemuan ini membahas upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait vonis hukuman tindak pidana korupsi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu sore (22/6).

KPK memberikan apresiasi kepada ICW, karena diskursus dan masukan dari berbagai pihak, terutama kalangan masyarakat sipil, sangat penting bagi perbaikan upaya-upaya pemberantasan korupsi yang secara konsisten terus dilakukan oleh komisi antirasuah itu.

"Masukan tersebut juga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Sehingga mendorong terbangunnya kepercayaan masyarakat kepada kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia," tutur Ali dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Dalam pertemuan itu, ICW memberikan sejumlah masukan. Di antaranya terkait tren penindakan korupsi yang dilakukan instansi penegak hukum, salah satunya mengenai pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery yang dilakukan KPK.

"KPK terus berupaya membenahi tata kelola aset hasil tindak pidana korupsi. Yakni dengan melakukan lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korporasi,” ujar Ali.

“KPK juga senantiasa memanfaatkan laporan hasil analisis PPATK dan laporan hasil pemeriksaan BPK untuk menelusuri aset hasil tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Ali mengatakan, KPK juga mengapresiasi upaya ICW dalam menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi.

Menurut Ali, ICW selama ini menjalankan program pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dalam Akademi Antikorupsi. Sehingga masyarakat memahami mengenai upaya antikorupsi, seperti pengawasan anggaran desa, pengawasan pelayanan publik, hingga korupsi di korporasi.

Tak hanya itu, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan oleh KPK sendirian, melainkan perlu partisipasi dan dukungan segenap masyarakat. Termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

Selama ini, KPK selalu menerima berbagai masukan, kritik, dan saran dalam upaya pemberantasan korupsi yang lebih optimal.

"KPK dan ICW sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan di segala lini, bukan hanya melalui penindakan, melainkan juga dengan langkah pencegahan dan pendidikan antikorupsi," pungkas Ali.