Ketua Umum SAKTI Sarankan Terlapor Dugaan Penganiayaan Advokat Matthew Gentleman Serahkan Diri ke Polisi

Ketua Umum Shotting Club Indonesia (SAKTI), Aulia Rahman, SH, MH/RMOLJatim
Ketua Umum Shotting Club Indonesia (SAKTI), Aulia Rahman, SH, MH/RMOLJatim

Ketua Umum Shotting Club Advokat Indonesia (SAKTI) Aulia Rahman, SH, MH meminta DVT, terlapor kasus dugaan penganiayaan yang menimpa advokat magang Matthew Gladden untuk beritikad baik menyerahkan diri ke polisi.


"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya minta DVT yang merupakan terlapor untuk gentleman menyerahkan diri ke polisi," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (24/6).

Menurutnya, upaya penyerahan diri tersebut bukan untuk mengakui atau mengingkari adanya peristiwa tindak pidana yang dialami advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati tersebut, melainkan untuk mengakhiri polemik yang terkesan adanya ketidakprofesionalan polisi dalam menangani kasusnya.

"Jangan menunggu dilakukan penangkapan baru ada penyesalan, selesaikan dengan niat baik untuk menyerahkan diri. Dan itu akan menjadi penilaian bagi dirinya sendiri," ungkapnya.

Sebelumnya, Begal sapaan akrab Advokat Aulia Rahman mengatakan telah menghubungi langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep guna menanyakan kepastian kelanjutan penanganan kasus yang dilaporkan Matthew Gladden tetap berjalan. Hanya saja, teleponnya tidak direspon.

"Karena belum ada respon, dalam waktu dekat kami dan pengurus lainnya akan melakukan audiensi dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolres," ujarnya.

Molornya pelimpahan kasus tersebut, menurut Begal, akan berimbas pada proses penegakan hukum terhadap pelapor.

"Karena belum dilimpahkan, otomatis pihak Polrestabes Surabaya akan kesulitan memproses kasus ini," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Ceritanya, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh DVT, salah seorang penghuni Apartemen Purimas.