Usaha tempat hiburan malam (THM) crown Karaoke dan Bar di jalan Ry Ponorogo-Madiun KM 14 Krajan kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun disebut menabrak Perda 05 tahun 2015 serta Perpres No. 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
- Ghina Rabbani Wasisto Siap Maju Pilkada Kabupaten Madiun
- Golkar Siapkan Kandidat Calon Walikota Madiun di Pilkada 2024
- PDIP Mulai Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Madiun
"Ini ijin kami, kita sudah OSS ini sudah ber NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) karaoke dan bar," ujar pemilik sekaligus pengelola Crown Yunan kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (27/6).
Informasi yang diperoleh, tempat hiburan malam yang berdekatan dengan rumah sakit Dolopo tersebut sudah beroperasi sejak Maret 2022 lalu.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyudi menjelaskan, munculnya NIB itu tidak serta merta pengusaha bisa menjalankan usahanya, karena ada komitmen yang harus dipenuhi jika akan beroperasional.
"Munculnya NIB itu tidak serta merta pengusaha bisa menjalankan usahanya, karena ada komitmen yang harus dipenuhi jika akan beroperasional," terang Agus.
Agus menambahkan, untuk minol, pengusaha harus memenuhi syarat-syarat yang ada di daerah yang diatur dalam Perda.
"Untuk crown cafe hingga kini belum ada kordinasi," tegas Agus.
Terkait pengusaha menabrak aturan perda dan perpres menurut pakar hukum Dr Wahyu Prijo Djatmiko, telah terjadi disharmonisasi hukum, Lex superior derogat legi inferior, asas hukum yang menyatakan bahwa hukum yang tinggi (lex superior) mengesampingkan hukum yang rendah (lex inferior), yang terjadi di Madiun menurutnya pengusaha yang dimaksud sudah melanggar azas hukum dan azas kepatutan.
"Terkait ini ada dua azas yang dilanggar azas hukum dan azas kepatutan," tegasnya.
Dengan adanya terjadi pelanggaran, pria yang juga menjadi Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia ini meminta pemerintah setempat untuk mencabut ijin dan menghentikan operasional usaha tersebut.
"Pemerintah harus segera bertindak, ijinnya harua dicabut itu," pungkasnya.
Sekedar diketahui, isi dari Perda 05 tahun 2015 dan Perpres No.74 Th.2013, menegaskan pada Pasal 7 ayat (2) bahwa penjualan dan peredaran minuman beralkohol dalam rangka pengendalian dan pengawasan tidak boleh berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi