Permohonan Hakim Itong Sidang Offline Dikabulkan

Tangkapan layar: Hakim Itong Isnaini Hidayat saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual/RMOLJatim
Tangkapan layar: Hakim Itong Isnaini Hidayat saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual/RMOLJatim

Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6).


Dalam sidang kali ini, Itong Isnaini yang didakwa sebagai penerima suap dari kuasa hukum PT SGP, Hendro Kasiono mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan Selasa (21/6) lalu.

Usai pembacaan eksepsi tersebut, majelis hakim yang diketuai Tongani mengabulkan permohonan Itong Isnaini yang sebelumnya meminta agar sidangnya digelar secara offline lantaran saat sidang dakwaan lalu terkendala dengan suara yang putus-putus 

Namun sidang offline tersebut hanya akan dilakukan majelis hakim saat pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan terdakwa.

"Mengabulkan permohonan terdakwa, menyatakan sidang digelar secara offline pada pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa," kata hakim Tongani usai terdakwa Itong Isnaeni membacakan nota eksepsinya.

Selain Itong Isnaini, turut juga disidangkan dua terdakwa lainnya. Yakni oknum Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan dan Hendro Kasiono, seorang advokat yang didakwa sebagai pemberi suap.

Keduanya disidangkan dengan berkas perkara terpisah dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.