Pengacara Hendro Kasiono Sebut Tak Ada OTT dan Barang Bukti Uang Suap

Johanes Dipa, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono/RMOLJatim
Johanes Dipa, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika, Hendro Kasiono/RMOLJatim

Johanes Dipa Widjaja, salah seorang tim penasihat hukum dari Hendro Kasiono yang merupakan terdakwa kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) menegaskan jika kliennya tidak pernah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


“Terdakwa Hendro Kasiono, Terdakwa Hamdan dan Terdakwa Itong ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. Selain itu, tidak ditemukan barang bukti uang tunai yang disita dari Terdakwa Hendro Kasiono,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (30/6).

Hal ini, kata Johanes Dipa diperkuat dengan keterangan 4 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Mereka adalah Abdul Majid (Ketua Koperasi BMT UGT Sidogiri/mantan Wakil Direktur PT. SGP), Ahmad Prihandoyo (mantan Direktur Utama PT. SGP), H.M. Ali Zain dan Erfindiah Oktiana.

“Uang yang diterima oleh Hendro Kasiono senilai Rp 1,350 miliar dari saksi Abdul Majid adalah honorarium sesuai perjanjian untuk pengurusan perkara pembubaran PT. SGP dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT. SGP hingga selesai dan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Nilai honorarium yang diterima Hendro Kasiono menurut Johanes Dipa merupakan hal yang wajar. Ia mengatakan kliennya Hendro Kasiono tidak pernah menjanjikan kemenangan dalam perkara pembubaran PT. SGP dan RUPS PT. SGP.

“Bahkan Hendro Kasiono berjanji kalau tidak menang honorarium dan uang yang dikeluarkan oleh kliennya akan diganti. Itu artinya tidak ada jaminan menang dari Hendro Kasiono,” tandasnya.

Diketahui, Hendro Kasiono diadili atas kasus suap terhadap Hakim PN Surabaya Itong Isnaini dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Dia didakwa dengan Pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Hendro disebut telah melakukan suap kepada Hakim PN Surabaya Itong Isnaini dan  Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan untuk memenangkan permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP), dengan nilai uang suap sebesar Rp 1,3 miliar.