Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Anggota Fraksi NasDem DPRD Gresik Resmi Ditetapkan Tersangka

Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis/RMOLJatim
Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis/RMOLJatim

Polres Gresik akhirnya resmi menetapkan empat orang tersangka utama dalam kasus ritual pernikahan manusia dengan kambing.


Keempat tersangka utama itu adalah Nur Hudi Didin Arianto (N), Arif Syaifullah (AS), Syaiful Arif (SA) dan Sutrisno (S) alias Krisna.

Satu di antara tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Arianto atau yang akrab disapa Gus Hudi, sampai saat ini masih tercatat sebagai anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem

“Setelah gelar perkara, kita tetapkan 4 tersangka utama. Yaitu AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat selama ini,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis, dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7).

Nur Azis menegaskan, empat orang tersangka itu adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten, tersangka SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni pasal penistaan agama dan UU ITE,” ucap Nur Azis didampingi Kasatreskrim IPTU Wahyu Rizki Saputro.

Salam kasus ini, empat tersangka memiliki peran dan tugas yang berbeda. Gus Hudi sebagai tuan rumah sekaligus menyediakan tempat. Arif Syaifullah yang mengunggah visual ritual, Syaiful Arif sebagai pengantin dan Sutrisno alias Krisna sebagai pihak yang menikahkan.

Saat ditanya kemungkinan ada penambahan tersangka, AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikannya.

“Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya, karena penyidikan akan terus dikembangkan,” imbuhnya.

Setelah menetapkan tersangka, lanjut dia, polisi akan melakukan konfrensi lanjutan dan kemungkinan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat Gresik digegerkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan proses pernikahan antara laki-laki bernama Saiful Arif (44) dengan seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Minggu (5/6) lalu.

Prosesi pernikahan yang menggunakan cara islami tersebut disaksikan sejumlah tokoh masyarakat sekitar, termasuk anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Abd Munir, serta pihak penyelenggara acara Nur Hudi Didin Arianto alias Ki Ageng Gus Nur Hudi, pemilik Pesanggrahan Keramat ‘Ki Ageng.