Sistem informasi partai politik (Sipol) yang digunakan untuk pelayanan pendaftaran partai politik (Parpol) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 24 Juni lalu.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Sampai saat ini KPU telah menerima pendaftaran Sipol dari total 42 parpol.
Parpol yang mendaftar itu telah mendapat akses Sipol. Mereka kemudian bisa melakukan proses pra pendaftaran peserta Pemilu Serentak 2024.
Merespons Sipol KPU, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati mengingatkan bahwa yang terpenting harus dipastikan adalah keamanan dan perlindungam data pribadi.
Neni menyoroti masalah keamanan dan perlindungan data pribadi karena penyalahgunaan data pribadi masyarakat kerapkali menjadi masalah.
Ia mencontohkan, tidak sedikit masyarakat yang namanya dicatut tanpa sepengetahuan dari sang pemilik data.
"Seperti yang terjadi di pemilu 2019 lalu banyak ditenukan data ASN, TNI/Polri dicatut. Ini sangat merugikan pemilik data," kata Neni dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/7).
Selain itu, Neni menambahkan, harus ada jaminan hukum yang jelas terhadap masyarakat jika kemudian ditemukan penyalahgunaan data pribadi.
"Bagaimana ketika itu ditemukan masyarakat bisa melapor," pungkasnya.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan