Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengaku belum mengetahui jumlah partai politik yang sudah masuk daerahnya melalui sistem informasi partai politik (Sipol).
- Komitmen Kepala Baru Puskesmas Teguhan Ngawi Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
- Posyandu Alfamart di kabupaten Ngawi Disambut Antusias Ibu dan Balita
- Forum Kiai Kampung Ngawi Tolak Hak Angket
Alasannya, aplikasi Sipol tersentral di KPU RI. Demikian juga pengurus partai politik (parpol) khususnya pusat. Hanya saja di tingkat pusat saat ini sudah tercatat 35 parpol ditambah 7 parpol lokal (Aceh) yang memiliki akun Sipol.
"Kalau kita sampai saat ini belum mengetahui soal parpol yang masuk. Mengingat akses Sipol hanya di pusat," ujar Aman Ridho Hidayat Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi, Senin, (11/7).
Lanjut Ridho mengatakan, untuk di Kabupaten Ngawi sendiri, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol.
Namun Ridho memastikan juga saat ini ada 3 parpol baru yang sudah melakukan registrasi atau mencatatkan diri ke Kesbang Kabupaten Ngawi. Antara lain Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Buruh.
"Sebenarnya kita bisa melihat data itu ke Kesbang karena untuk membentuk kepengurusan di wilayah harus mencatatkan diri ke Kesbang itu," lanjutnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Ketika pendaftaran dibuka 1 Agustus 2022, baru bisa diketahui di Kabupaten Ngawi ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol. Untuk diketahui, pendaftaran nanti akan diumumkan pada 29-31 Juli 2022. Kemudian masa pendaftaran pada 1-14 Agustus 2022.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek