Di Aceh, Hanya Delapan Parpol Lokal yang Punya Akses Sipol

Ilustrasi/RMOL
Ilustrasi/RMOL

Hanya delapan partai politik lokal (Parlok) Aceh yang memiliki akun akses sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, akun tersebut wajib dimiliki partai saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.  


“Hingga hari ini sudah ada delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (29/7).

Adapun delapan parlok Aceh yang sudah memiliki akun Sipol adalah, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).

Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partau Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).

Munawar pun meminta parlok Aceh yang belum memiliki akun Sipol mengunggah dokumen dan data dengan benar dan lengkap. Sesuai dengan peraturan undang-undangan.

"Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id," pungkasnya.