Hanya delapan partai politik lokal (Parlok) Aceh yang memiliki akun akses sistem informasi partai politik (Sipol). Padahal, akun tersebut wajib dimiliki partai saat mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
- Bantu Korban Gempa Selat Sunda, Universitas Mercu Buana Bangunkan Masjid
- Kehadiran Jokowi dan Puan Jadi Tamparan Keras Bagi Giring dan “Buzzer Penyerang” Anies Baswedan
- Pimpinan KPK: Perjuangan untuk Mencapai Keadilan dan Kesejahteraan Belum Selesai
“Hingga hari ini sudah ada delapan partai politik lokal yang telah memiliki akun Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawar Syah dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Jumat (29/7).
Adapun delapan parlok Aceh yang sudah memiliki akun Sipol adalah, Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS), Partai Aceh (PA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (GABTHAT).
Kemudian, Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partau Islam Aceh (PIA), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Amanah Reformasi (PAR).
Munawar pun meminta parlok Aceh yang belum memiliki akun Sipol mengunggah dokumen dan data dengan benar dan lengkap. Sesuai dengan peraturan undang-undangan.
"Seluruh ketentuan dokumen pendaftaran dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id," pungkasnya.
- 19 Anggota KPU Hari Ini Diperiksa terkait Kasus Dugaan Rekayasa Sipol
- Pemanfaatan Sipol Sudah Maksimal, Daftar Offline Tidak Relevan Lagi
- Jawab Partai Buruh, KPU: Sipol Berfungsi Baik dan Tak Ada Masalah