Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan penimbunan bantuan sosial berupa beras yang ditemukan di lahan kosong di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
- Penimbunan Bansos Harus Dicek, Apakah JNE Sudah Lapor Pemerintah?
- Tanggapi Mensos Risma Soal Timbunan Bansos di Depok, Komisi VII: Tetap Harus Diselidiki
- Polisi Didesak Telusuri dan Ungkap Motif Pelaku Penimbunan Bansos Presiden
Pasalnya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya proses penyelidikan kita hentikan," kata Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8).
Menurut Auliansyah, alasan lain kasus dihentikan karena beras yang dipendam di lahan tersebut sudah dalam kondisi rusak.
Adapun beras-beras tersebut dibawa dari gudang di Jawa Timur. Di perjalanan, beras-beras itu terkena hujan dan rusak setibanya di Depok.
"Saat itu hujan, sehingga kendaraan yang membawa beras tersebut tidak tertutup, akhirnya beras itu terkena hujan," katanya dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.
Selanjutnya, pihak kantor ekspedisi memutuskan mengganti beras bantuan tersebut dan memusnahkannya dengan cara dikubur.
Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan beras bansos tersebut karena dokumen yang diberikan oleh pihak jasa kirim sudah sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.
- Bangkitkan Nasionalisme Santri, Pesantren di Tuban Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
- Satu Lagi Mantan Pejabat Jember Ikut Bersaing Rebut Rekom Bacabup di PDIP
- Terpidana Dominggus Ditangkap di Kos-kosan di Bekasi Usai 9 Tahun Buron