Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pendiri Sekolah SPI, Hotma Sitompul Cium Ada Rekayasa

Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul/RMOL
Kuasa hukum Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul/RMOL

Kasus dugaan kekerasan seksual yang membelit salah satu pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), terdakwa Julianto Eka Putra (JE), dinilai banyak kejanggalan sejak awal.  


Hal ini disampaikan Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/8).

“Kami punya semua buktinya, ada bukti pengakuan video, rekaman suara, serta saksi-saksi yang menyatakan bahwa ada konspirasi dan perencanaan untuk membuat kasus ini," kata Hotma.

Hotma menilai, ada upaya yang terkesan sengaja membuat kasus ini menjadi ramai. Apalagi, ia mengklaim pihak pelapor tidak memiliki bukti kuat dalam memperkarakan kliennya.

Oleh karenanya, ia berharap Majelis Hakim bisa mempertimbangkan semua bukti-bukti yang telah dilampirkan kliennya sehingga menghadirkan putusan yang penuh keadilan.

“Karena dari kasus ini juga akan berdampak dan menentukan kehidupan banyak orang, tidak hanya terdakwa, tapi juga para guru dan terpenting para siswa di SPI,” ujarnya.

JE telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA SPI. Kasus ini dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.

Ia mulai menjalani sidang pada 16 Februari 2022 lalu. Pada 3 Agustus lalu, JE telah menjalani sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Malang.

JE sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, JE juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi ke korban sebesar Rp 44 juta.