Kejari Surabaya Periksa FE Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

FE saat melepaskan borgol jalani pemeriksaan sebagai tersangka/RMOLJatim
FE saat melepaskan borgol jalani pemeriksaan sebagai tersangka/RMOLJatim

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya hari ini memeriksa FE atau Feri Jokom sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.


Tersangka berinisial FE ini merupakan eks petinggi di Satpol PP Surabaya. 

Saat tiba di Kejari Surabaya, dengan mengenakan rompi warna pink serta tangan diborgol, FE langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidsus di lantai dua.

Tak banyak bicara, FE langsung duduk lalu menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.

Sebelumnya, FE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Setelah menetapkan tersangka, Kejari Surabaya menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan untuk melajukan pemeriksaan terhadap FE sebagai tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja membenarkan kalau FE menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (11/8).

Ketika ditanya, berapa pertanyaan yang akan disodorkan ke tersangka FE, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja belum bisa memastikan.

"Nanti saja, belum tau, Sekarang masih diperiksa," pungkas Ari.

Seperti diberitakan FE oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.