Mediasi Damai Tak Tercapai, Sidang Praperadilan Kapolres Jember Mulai Digelar 

Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember di Pengadilan Negeri Jember, Senin (15/8)/Ist 
Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember di Pengadilan Negeri Jember, Senin (15/8)/Ist 

Sidang gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Cq Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jember, Senin (15/8). 


Sidang ini terkait keabsahan penetapan tersangka mantan PLT kepala BPBD Kabupaten Jember, MD, dalam kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien covid-19 tahun 2020. 

Sidang perdana diawali dengan pemeriksaan formalitas, seperti surat kuasa penggugat dan tergugat praperadilan. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan materi gugatan dan jawaban tergugat yang disampaikan masing-masing kuasa hukum penggugat dan tergugat.

"Sidang perdana kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan surat kuasa kedua belah pihak. Juga penyampaian materi gugatan dan jawaban tergugat," ucap tim kuasa hukum penggugat, Purcahyono Yuliatmoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dia menjelaskan, bahwa tim kuasa hukum penggugat atau tersangka MD dalam kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien covid-19, berjumlah 3 orang, Zainullah dan kawan-kawan. Pihaknya pun siap membuktikan dalam persidangan. 

Menurutnya, kliennya mengajukan pra peradilan karena penetapan tersangka terhadap MD dinilai tidak sah, karena tidak memenuhi alat bukti minimal 2 alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Selain itu, penyitaan barang bukti berupa hp penggugat tidak sah. 

"Penetapan tersangka terhadap MD, belum cukup bukti dan penyitaan barang bukti belum ada surat ijin dari pengadilan negeri Jember," kata pria yang biasa dipanggil Moko ini.

Dalam sidang tersebut, antara kedua belah pihak sepakat tidak ada mediasi damai. 

Sementara ketua tim kuasa hukum Kapolres Jember, Dewatara S. Putra, saat dikonfirmasi membantah alasan permohonan gugatan pra peradilan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. 

Menurutnya, bahwa penetapan tersangka MD sudah sah menurut KUHAP. Penetapan tersangka MD sudah didukung dengan alat bukti yang nyaris sempurna. 

"Sudah didukung 4 alat bukti, nanti akan dibuktikan dalam persidangan berikutnya. Demikian juga penyitaan barang bukti, juga sah karena sudah ada surat permohonan dan ijin penyitaan pengadilan negeri Jember," katanya.

Sementara hakim tunggal pra peradilan, Totok Yanuarto menjelaskan hakim sudah memeriksa kuasa, juga menerima permohonan gugatan praperadilan beserta jawaban oleh kuasa hukum tergugat. Sidang perdana mengagendakan pembacaan permohonan gugatan dan jawaban tergugat.

"Pembacaan permohonan gugatan dan jawaban tergugat, sampun mas (sudah selesai). Sidang ditunda Selasa (16/8), dengan agenda pembuktian surat dari penggugat dan para tergugat," ucap hakim tunggal yang juga Juru Bicara Pengadilan Negeri Jember ini.

"Selanjut pemeriksaan dilakukan secara maraton, setiap hari ada sidang. Karena dalam waktu 7 hari kerja, sudah ada putusan," sambungnya . 

Sidang praperadilan mendapatkan atensi dari anggota Polres Jember dan Tim Polda Jatim dengan melakukan pemantauan dan pengamanan di Pengadilan Negeri Jember.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah covid-19 yakni MD mengajukan praperadilan terhadap Kapolres Jember Cq Kasat Reskrim Polres Jember. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan surat P-19 (petunjuk jaksa peneliti) untuk memeriksa saksi MD, dalam kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah covid-19, dengan tersangka PS (mantan Kabid Kedaruratan dan logistik BPBD Jember).  

Dari pemeriksaan saksi tersebut, selanjutnya dilakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. Hasilnya MD, yang awalnya hanya sebagai saksi, naik menjadi tersangka dalam kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah covid-19 tahun 2020.