Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Honor Pemakaman Korban Covid-19, Kuasa Hukum Saling Unjuk Alat Bukti

Sidang kedua praperadilan tersangka kasus korupsi honor pemakaman korban Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim
Sidang kedua praperadilan tersangka kasus korupsi honor pemakaman korban Covid-19 di Pengadilan Negeri Jember/RMOLJatim

Sidang kedua gugatan praperadilan terhadap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo Cq Kasat Reskrim Polres Jember dalam kasus pemotongan honor petugas pemakaman jenazah korban covid-19 atau penggugat praperadilan mengajukan 13 bukti surat.


Sebanyak 13 bukti surat tersebut untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. Masih ada kekurangan, belum sepenuhnya tahapan dalam KUHAP dilalui.

Demikian disampaikan salah seorang anggota tim kuasa hukum MD, Anwar Sukardi Kurniawan, usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Selasa (16/8) siang.

 "Tahapannya tidak sesuai KUHAP, masih ada kekurangan dalam tahapan penyidikan kasus itu, diantara kekurangannya adalah tidak ada pemeriksaan calon tersangka," ujar Anwar Sukardi, dikutip Kantor Berita RMOLJatim

Selain itu, lanjut Anwar, pihaknya masih akan menyusulkan barang bukti tambahan B2, berupa SK PLT Kepala BPBD Jember. 

Sementara tim kuasa hukum tergugat Kapolres Jember yang beranggotakan 7 orang, dalam sidang juga menyerahkan 58 bukti surat, kepada hakim tunggal totok Yanuarto. Selain itu melampir berkas berita acara penyidikan (B-A-P) setebal 20 centimeter.

"Tim sudah menyerahkan 58 bukti surat, yang menunjukkan bahwa proses penyidikan sudah memenuhi unsur pidana, sudah didukung minimal 2 alat bukti, sesuai ketentuan 184 KUHAP," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum tergugat, Zainur Rahma Safitri.

Bahkan alat bukti adanya dugaan korupsi pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19tersebut, lebih dari ketentuan minimal 2 alat bukti, yakni sudah didukung 4 alat bukti dari 5 alat bukti sesuai ketentuan KUHAP.

Dia menjelaskan ke 58 surat itu, memuat bukti diantaranya mulai dari surat laporan polisi, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP), surat pemanggilan saksi, tersangka hingga surat penetapan tersangka. 

"Dalam ketentuan KUHAP, minimal 2 alat bukti, kita sudah didukung 4 alat bukti, jadi sudah lebih dari cukup," terangnya. 

         

Hakim tunggal Totok Yanuarto setelah membuka persidangan langsung menerima dan memeriksa bukti surat, yang diajukan kuasa hukum penggugat dan tergugat. Dia masih memberikan kesempatan kepada para pihak jika masih ada bukti surat yang belum disampaikan. 

Sebelum sidang ditutup dia meminta penggugat untuk menyerahkan kekurangan bukti surat B2 dalam persidangan mendatang.

"Kalau tidak ada yang disampaikan lagi, sidang kami tunda, Kamis besok (18/8), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pemohon dan termohon," ucap hakim tunggal sidang Praperadilan PN Jember.


ikuti update rmoljatim di google news